Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin: Persoalan TKA Jangan Dipolitisasi

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dapat mendorong masuknya investasi asing yang lebih besar yang dapat menyediakan lapangan pekerjaan di tanah air.
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dapat mendorong masuknya investasi asing yang lebih besar yang dapat menyediakan lapangan pekerjaan di tanah air.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit menyatakan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak perlu dipersoalkan dan dipolitisasi.

"Ketentuan yang baru ini lebih baik, bagaimaan ada investasi untuk menyediakan lapangan pekerjaan, dan bisa mendorong masuknya investasi lebih besar. Itu yang penting, " ujarnya kepada Bisnis, Kamis (5/4/2018).

Menurut Anton, pada dasarnya setiap perusahaan asing di Indonesia lebih suka menggunakan tenaga kerja lokal karena upah dan insentif yang lebih murah, selama tenaga kerja tersebut memiliki kompetensi yang diperlukan perusahaan. Bahkan, kini tak sedikit perusahaan otomotif asal Jepang yang mempercayakan kepemimpinannya kepada tenaga kerja Indonesia.

Dia menambahkan penggunaan TKA pun sebaiknya dikembalikan lagi kepada kebijakan tiap-tiap perusahaan.

"Bottom line tiap perusahaan pasti profit. Kalau menggunakan TKA yang banyak pasti ongkosnya mahal, jadi bukan by design mau serba asing," terang Anton.

Dia menegaskan masuknya TKA ke Tanah Air tidak bisa serta merta disimpulkan sebagai rendahnya kualitas tenaga kerja Indonesia. Pasalnya, saat ini juga cukup banyak tenaga kerja Indonesia yang bekerja dj luar negeri dan menduduki jabatan ahli/profesional.

Lebih lanjut, Kadin menganggap rencana penggunaan TKA di sektor pendidikan, khususnya perguruan tinggi, sebaiknya dipandang sebagai momentum untuk memperbaiki pendidikan dan kualitas tenaga kerja.

Anton menilai tenaga kerja Indonesia juga harus proaktif dalam memperoleh keterampilan yang dibutuhkan di industri. Hal ini untuk meningkatkan daya saing dengan TKA yang akan masuk ke Indonesia.

Oleh karena itu, dia pun merekomendasikan pemerintah untuk memperkuat program vokasi, yang terdiri dari 70% praktik di industri dan 30% teori sehingga SMK dapat menyalurkan tenaga kerja yang siap pakai di dunia industri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper