Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melanjutkan program sertifikasi Situ, Danau, Embung dan Waduk (SDEW) sebagai upaya menjaga keberadaan SDEW dari tekanan alih fungsi lahan di hulu maupun sekitar badan sungai.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan dengan adanya sertifikat maka status kepemilikan SDEW sebagai aset negara akan lebih terlindungi dari sisi hukum.
"Sertifikat menjadikan batas situ, danau, embung, dan waduk menjadi lebih jelas. Selain itu, kejelasan status kepemilikan menjadi sangat penting dari sisi hukum sehingga mencegah munculnya bangunan liar," paparnya lewat keterangan resmi, Rabu (4/4/2018).
Guna meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam pengadministrasian SDEW, Kementerian PUPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani kesepakatan bersama bagi perlindungan dan optimalisasi fungsi SDEW termasuk aspek administratifnya pada Oktober 2017.
Saat ini, belum ada payung hukum tersendiri yang khusus mengatur tentang tata cara pendaftaran hak tanah oleh instansi pemerintah.
Tahap pertama sertifikasi adalah identifikasi SDEW yang di dalamnya terdapat penentuan batas dan pengukuran luas. Tahap kedua adalah pendaftaran hak atas tanah SDEW ke kantor pertanahan atau BPN setempat yang akan melakukan pengukuran ulang dan penelitian sebelum diterbitkannya sertifikat.
Pada 2018, Kementerian PUPR memprogramkan pendataan administratif terhadap 100 SDEW di Indonesia yang tersebar di 11 Provinsi. Pada 2017, telah diterbitkan sertifikat bagi empat situ yakni Situ Pagam, Situ Cogreg dan Situ Tlajung Udik di Kabupaten Bogor, dan Situ Rawa Lumbu di Kabupaten Bekasi.
Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Imam Santoso optimistis dukungan semua elemen masyarakat, baik komunitas dan akademisi, dapat membuat target tersebut segera tercapai.
Beberapa dari 100 SDEW yang akan dilakukan sertifikasi adalah Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Maninjau di Sumatera Barat, Danau Tempe di Sulawesi Selatan, Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Limboto di Gorontalo, dan Danau Rawa Pening di Jawa Tengah.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane Jarot Widyoko menuturkan untuk di wilayah kerjanya, pendataan administratif akan dilakukan sebanyak 32 Situ, yakni 26 Situ berada di Provinsi Jawa Barat dan 6 Situ di Banten. Total alokasi anggaran mencapai Rp2,5 miliar.