Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Wilayah Kerja Migas Teken Kontrak Gross Split

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan skema gross split saat ini menarik bagi para investor hulu migas. Menurutnya, hal itu terbukti dari lelang 10 WK migas konvensional pada tahun lalu, sebanyak lima WK migas diminati, termasuk WK Andaman I dan Andaman II.
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) berbincang dengan Wakil Menteri Arcandra Tahar di sela-sela jumpa pers terkait pencabutan 22 peraturan Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (12/2/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) berbincang dengan Wakil Menteri Arcandra Tahar di sela-sela jumpa pers terkait pencabutan 22 peraturan Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (12/2/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) gross split untuk dua dari lima wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) yang telah diumumkan pemenangnya, yakni WK Andaman I dan Andaman II hari ini, Kamis (5/4/2018) ditandatangani.

Lima WK yang telah dimenangkan tersebut telah melalui proses lelang pada tahun lalu. Adapun pengumuman pemenangnya dilakukan pada 31 Januari 2018. WK Andaman I dimenangkan oleh Mubadala Petroleum. Untuk WK Andaman II, dimenangkan oleh konsorsium Premier Oil Andaman, KrisEnergy, dan Mubadala Petroleum.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan skema gross split saat ini menarik bagi para investor hulu migas. Menurutnya, hal itu terbukti dari lelang 10 WK migas konvensional pada tahun lalu, sebanyak lima WK migas diminati, termasuk WK Andaman I dan Andaman II.

"Kami ucapkan selamat kepada Mubadala Petroleum, Premier Oil, KrisEnergy. Ini adalah kontrak pertama untuk WK baru yang menggunakan gross split," katanya dalam acara penandatangan PSC gross split WK Andaman I dan Andaman II, Kamis (5/4/2018).

Total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan PSC WK Andaman I dan Andaman II untuk tiga tahun pertama senilai US$9,7 juta dengan bonus tanda tangan senlai US$1,75 juta.

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2017 yang mengatur perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan PSC gross split, maka kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung.

Insentif itu antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka operasi migas, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% sampai dengan dimulainya produksi komersial.

Selain insentif tersebut, mengingat resiko dan modal investasi ditanggung oleh kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun.

Melalui PSC gross split, apabila diperlukan, Menteri ESDM dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat rencana pengembangan (plan of development/POD) untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.

Adapun pada tahun ini pemerintah juga melelang 26 WK migas skema gross slit yang terdiri dari 24 WK konvensional dan 2 WK nonkonvensional. Dari 26 WK tersebut, sebanyak 8 WK migas kategori lelang penawaran langsung sedang dalam tahap evaluasi dokumen. Sisanya, sebanyak 19 WK migas konvensional kategori lelang reguler masih dalam tahap pengambilan dokumen hingga 7 Juni 2018.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper