Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyusun terobosan insentif pajak terbaru, yakni super deduction tax.
Sebagai informasi, insentif super deduction tax berbeda dengan tax holiday dan tax allowance, di mana perusahaan mendapatkan insentif langsung berupa pemotongan PPh badan.
Sementara itu, super deduction tax adalah, pemerintah memberikan wewenang kepada perusahaan dalam menentukan sebuah biaya kegiatan lebih tinggi dari pada seharusnya, sehingga perusahaan dapat menikmati pajak yang lebih rendah daripada seharusnya.
Contoh, perusahaan A melakukan kegiatan yang mendapat insentif super deduction tax dan tercatat mengeluarkan biaya senilai Rp100 juta.
Namun, ketika melaporkan pajaknya perusahaan A diperbolehkan mencantumkan biaya kegiatan tersebut sebesar Rp130 juta, sehingga dengan begitu, pajak yang dibayarkan pun otomatis lebih rendah.
"Ya kita sedang membahas tax deduction," katanya Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara usai acara Indonesia Industrial Summit 2018, di Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Adapun, saat ini, pemerintah baru merencanakan dua kegiatan yang dapat diberikan super deduction tax, yakni kegiatan research and developement dan pendidikan vokasi.
Namun, Suahasil tidak menyangkal adanya kemungkinan penambahan kegiatan, asalkan ada inisiatif dari pelaku usaha.
Suahasil mengatakan, perumusan super tax deduction cukup rumit, karena Undang Undang PPh badan saat ini tidak mengenal yang namanya deduction, sehingga pihaknya perlu mencari solusi dan berbicara dengan pihak-pihak terkait sehingga hal tersebut dapat terealisasi.
Adapun, katanya, pembahasan mengenai tax deduction kali ini adalah tentang besaran mark up biaya yang diperbolehkan, industri mana saja yang mendapatkan, dan juga jangka waktu penerimaan tax deduction.