Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Pajak untuk Proyek Kilang akan Dipermudah

Pemerintah berencana mengubah skema pemberian insentif pajak untuk pembangunan kilang. Nantinya, insentif akan diberikan secara langsung sejak awal pembangunan atau tidak perlu menunggu kajian terlebih dulu.
Kilang minyak di Lapangan Banyu Urip Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (8/12/2016)./Bloomberg-Dimas Ardian
Kilang minyak di Lapangan Banyu Urip Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (8/12/2016)./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengubah skema pemberian insentif pajak untuk pembangunan kilang. Nantinya, insentif akan diberikan secara langsung sejak awal pembangunan atau tidak perlu menunggu kajian terlebih dulu.

Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto mengatakan, semua pembangunan kilang akan berlanjut sesuai rencana. Lalu, kilang Cilacap yang perkembangannya dinilai lambat karena ada masalah pembebasan lahan dan insentif.

"Nah, pemerintah sudah berkomitmen untuk memberikan insentif fiskal. Dalam waktu dekat akan segera dirilis," ujarnya setelah rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian pada Kamis (29/3/2018).

Ada pun, bentuk insentif fiskal yang diberikan berupa tax holiday dan tax allowance. Skemanya, investor yang berminat investasi di kilang akan mendapatkan jaminan diberikan insentif seperti fiskal sejak awal pembangunan.

"Kalau dulu kan, pemberian fiskal perlu proses kajian dan dilihat terlebih dulu, oke atau tidak serta layak atau tidak. Sekarang, dari mulai awal bangun langsung diberikan insentif, setelah pembangunan selesai baru dilihat dan dikaji," ujar Djoko.

Dia melanjutkan, proses pemberian insentif pajak kepada investor kilang itu akan rampung dalam satu pertemuan lagi dengan menteri keuangan Sri Mulyani.

"Setelah pertemuan itu, insentif fiskal untuk pembangunan kilang pun selesai," lanjutnya.

Nantinya, insetif fiskal untuk pembangunan kilang itu bisa didapatkan investor hingga 30 tahun.

"Kalau sebelumnya kan cuma maksimal 20 tahun," ujar Djoko.

Sementara itu, Kementerian BUMN mencatat besaran insentif fiskal yang diberikan akan tergantung dengan nilai investasi pembangunan kilang.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno mengatakan, kalau ada investasi pembangunan kilang, investornya akan mendapatkan insentif tax holiday dan allowance.

"Namun, besaran insentif akan sesuai inlai investasinya. Tadi dibicarakan, kalau minimal investasi US$3 miliar mendapatkan insentif berapa lama, begitu juga kalau US$5 miliar akan mendapatkan insentif berapa lama," ujarnya.

Fajar pun memberikan ancer-ancer, kalau investasi US$50 juta cuma mendapatkan 5 tahun tax holiday dan allowance, sedangkan untuk investasi US$5 miliar bisa mendapatkan insentif selama 30 tahun.

"Namun, itu semua masih dalam kajian," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper