Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Pekerja Asing Harus Efektif dan Efisien

Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) terkait izin kerja bagi para pekerja asing. Perpres yang masih dalam tahap pembahasan ini sebaiknya dibuat lebih efektif dan efisien serta serta memiliki petunjuk yang jelas agar bisa diterjemahkan dalam satu persepsi oleh instansi terkait.
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) terkait izin kerja bagi para pekerja asing. Perpres yang masih dalam tahap pembahasan ini sebaiknya dibuat lebih efektif dan efisien serta serta memiliki petunjuk yang jelas agar bisa diterjemahkan dalam satu persepsi oleh instansi terkait.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan, perpres tersebut sebaiknya bisa menyederhanakan peraturan-peraturan yang sudah diterapkan sebelumnya. Misalnya saja terkait rekomendasi kerja dan izin tinggal. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin tinggal adalah rekomendasi. Persyaratan rekomendasi bagi pekerja asing sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Namun ternyata persyaratan mengenai rekomendasi adalah salah satu pemicu lamanya proses pengurusan izin tinggal bagi pekerja asing. Proses ini dinilai tidak efisien karena untuk dapat izin tinggal dan visa kerja, pekerja asing harus mendapatkan rekomendasi dari pemberi kerja. Pemberi kerja harus mengurus rekomendasi ini ke Kementerian Ketenagakerjaan serta kementerian atau instasi terkait.

“Jadi sekalipun pemberi kerja berusaha memproses rekomendasi dengan cepat, proses selanjutnya bisa terhambat karena proses yang berjalan di kementerian atau instansi terkait. Hal ini berimbas pada rekomendasi untuk pekerja asing yang tidak bisa dikeluarkan dengan cepat dan prosesnya jadi menggantung,” ungkap Imelda dalam siaran persnya.

Perpres diharapkan bisa menyederhanakan proses ini supaya lebih efektif dan efisien. Proses rekomendasi diharapkan bisa selesai di Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait tanpa harus melibatkan Kementerian lainnya.

Hal lain yang layak untuk direvisi adalah soal izin tinggal. Izin tinggal bagi para pekerja asing sebelumnya cuma berlaku maksimal selama 1-2 tahun. Hal ini tentunya akan merepotkan bagi para para pekerja asing yang memiliki kontrak kerja dengan durasi Panjang. Kalau mereka dikontrak selama 5 tahun, artinya setiap 2 tahun sekali TKA harus memperpanjang izin tinggalnya.

“Rekomendasi yang lebih efektif terkait persyaratan ini adalah agar izin tinggal dibuat berdasarkan lama durasi kontrak saja. Hal ini dinilai lebih efektif karena dengan adanya izin dan kontrak kerja yang jelas, izin tinggal seharusnya bisa dikeluarkan berdasarka hal-hal tadi, termasuk rekomendasi yang sudah didapatkan sebelumnya untuk mengurus izin kerja,” jelas Imelda.

CIPS juga merekomendasikan adanya mekanisme pengawasan terhadap pekerja asing terkait status keimigrasiannya. Mekanisme tersebut harus memiliki kemampuan untuk track and trace yang melibatkan berbagai stakeholders. Contohnya adalah perusahaan pemberi kerja, pemerintah, kedutaan, agen dan lain-lain.

Salah satu contoh dari pengaplikasian sistem track and trace ini adalah perusahaan pemberi sponsor harus selalu memonitor status keimigrasian dari para pekerja asing yang dipekerjakannya. Perusahaan pemberi kerja harus ikut bertanggung jawab untuk mengawasi status keimigrasian para pekerja asingnya.

Masuknya pekerja asing ke Indonesia tidak lepas dari upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk mendatangkan investasi. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja asing di Indonesia tahun 2016 mencapai 74.813 orang. Sebagian besar didominasi oleh pekerja asal China sebanyak 21.271 orang 28,43 % dari jumlah pekerja asing secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper