Bisnis.com, JAKARTA – Industri galangan kapal nasional keluhkan biaya Izin TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri), karena biayanya mahal, terutama untuk Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).
Eddy K Logam , Ketua Umum DPP Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), mengatakan Kementerian Perhubungan memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2018, untuk memperoleh izin TUKS bagi galangan kapal itu, dan setelah itu setiap galangan yang tidak memiliki ijin dianggap melanggar hukum.
Iperindo, imbuhnya, telah mensosialisasikan hal tersebut kepada para anggota untuk segera mengajukan permohonan sehingga setiap galangan dapat beroperasi tanpa hambatan.
"Namun proses mendapatkan ijin tersebut cukup rumit dan memerlukan biaya yang cukup besar, karena salah satu syarat adalah harus memiliki amdal dan kajian lainnya terhadap lalu lintas alur air, "ujarnya melalui siaran pers Iperindohari ini Rabu (28/3/2018).
Baca juga: Penetapan Bebas BM Komponen Kapal Berpotensi Mundur, Iperindo Tak Masalah
Eddy mengungkapkan, dalam catatan Iperindo lebih dari sepuluh galangan anggota yang telah mengajukan dan melengkapi persyaratan yang diminta oleh Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub dan semua data tersebut telah dilengkapi sejak akhir 2017.
Namun, kata dia, hingga hari ini belum ada satu ijin pun yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan laut Kememhub.
Itulah sebabnya galangan resah karena di beberapa daerah, pihak kepolisian telah mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana karena membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa ijin.
Eddy berharap agar Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dapat segera merespons permasalahan ini, karena iklim bisnis yang kondusif sangat dibutuhkan oleh industri galangan dalam mensukseskan program Poros Maritim Dunia.
"Terlebih lagi Presiden Jokowi telah berulang ulang mengingatkan aparat Pemerintah agar menyederhanakan dan mempercepat proses perijinan, agar investasi dapat terus bergulir,"ujar dia.