Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Minta Data Penerbangan Dilaporkan Via Siasati

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh data lalu lintas angkutan udara dilaporkan setiap hari menggunakan Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (Siasati) secara daring.
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (23/9)./ANTARA-Fikri Yusuf
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (23/9)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh data lalu lintas angkutan udara dilaporkan setiap hari menggunakan Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (Siasati) secara daring.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan para pengelola bandara dan maskapai penerbangan diminta melaporkan data yang menggambarkan arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos pada suatu bandara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan.

“Aplikasi ini untuk memenuhi kebutuhan data riil di lapangan seluruh moda transportasi termasuk transportasi udara. Fungsinya sangat penting untuk kebutuhan antisipasi dan merencanakan pembangunan lanjutan," paparnya, Minggu (25/3/2018).

Agus menambahkan data lalu lintas angkutan udara ini sangat penting untuk mengantisipasi perkembangan dan merencanakan pembangunan sarana maupun prasarana dan sumber daya manusia di bidang penerbangan, sehingga tingkat keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan kepada penumpang tetap terpenuhi.

Terdapat 12 item data yang harus dilaporkan, yaitu arus lalu lintas angkutan udara, arus angkutan udara secara total, angkutan udara menurut status penerbangan, angkutan udara menurut asal tujuan, angkutan udara menurut operator, dan angkutan udara menurut tipe pesawat.

Selain itu, pergerakan pesawat di landasan pacu (runway) pada jam puncak, pergerakan di landasan parkir pesawat (apron) pada jam puncak, pergerakan penumpang di terminal pada jam puncak, lalu lintas orang asing berdasarkan jenis kebangsaan penumpang, lalu lintas angkutan kargo, serta laporan bulanan keterlambatan dan pembatalan penerbangan.

"Saat ini, sudah dilakukan bimbingan teknis (bimtek) operasional sistem Siasati tersebut oleh Otoritas Bandar Udara (OBU). Bimtek sudah dilaksanakan di Bandung, Surabaya, dan Padang," ujarnya.

Bagi pengelola bandara dan maskapai penerbangan yang lalai menyampaikan laporan lalu lintas angkutan udara akan dikenakan sanksi administratif. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan, sanksi tersebut berupa peringatan, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administratif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper