Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penertiban Trader Bertingkat, INGTA masih Berunding

Asosiasi trader gas bumi masih berunding dengan pemangku kepentingan terkait polemik implementasi penertiban trader bertingkat Peraturan Menteri ESDM No. 6/2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.
Petugas memeriksa saluran pipa milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Petugas memeriksa saluran pipa milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi trader gas bumi masih berunding dengan pemangku kepentingan terkait polemik implementasi penertiban trader bertingkat Peraturan Menteri ESDM No. 6/2016 tentang  Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Ketua Indonesia Natural Gas Trader Asociation (INGTA) Sabrun Jamil mengatakan, pihaknya masih melakukan perundingan dengan masing-masing pemangku kepentingan.

“Kalau menurut Wakil Menteri ESDM [Energi dan Sumber Daya Mineral] mungkin sudah selesai, tetapi kalau kami masih proses berunding dengan stakeholder masing-masing,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (22/3).

Sabrun pun enggan menjawab skema penyelesaian trader bertingkat yang terjadi pada satu wilayah jaringan gas bumi.

Adapun, peraturan menteri (Permen) ESDM nomor 6 tahun 2016 itu menegaskan kalau niaga gas bumi hanya kepada pembeli akhir. Hal itu berarti keberadaan trader bertingkat harus ditertibkan.

Kementerian ESDM pun memberikan waktu 2 tahun sejak Februari 2016 untuk para trader bertingkat itu menyelesaikan persoalannya. Namun, sampai tenggat waktu pada 24 Februari 2018 belum ada penyelesaian secara konkrit.

Kementerian ESDM mencatat persoalan trader bertingkat ada di sekitar 10 kasus jaringan gas bumi. Mayoritas berada di daerah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu selama 2 tahun untuk membereskan persoalan trader bertingkat, tetapi sampai tenggat waktu belum ada perubahan.

“Dari 10 kasus trader bertingkat yang terjadi itu terdiri dari sekitar belasan badan usaha. Kalau sekarang mayoritas sudah setuju mengikuti aturan, tinggal dua trader lagi dari Jawa Timur,” ujarnya.

Adapun, Kementerian ESDM tidak memberikan opsi solusi persoalan trader bertingkat yang masih ada sampai tenggat waktu yang ditentukan.

Arcandra mengatakan, semua keputusan atau solusi untuk bisa memenuhi ketentuan yang ada itu di tangan para trader.

“Kalau mau ikut aturan dengan menjadi satu entitas pun terserah mereka. Intinya, mereka [para trader] harus jual kepada end user dan tidak ada revisi untuk permen ESDM nomor 6 tahun 2016 tersebut,” ujarnya.

Lalu, Arcandra masih belum menentukan batas waktu kepada dua badan usaha yang masih belum setuju mengikuti aturan permen nomor 6 tahun 2016 tersebut.

“Batas waktunya, nanti akan saya lihat terlebih dulu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper