Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memanfaatkan stasiun Vessel Traffic Services (VTS) dengan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) guna mendukung keselamatan pelayaran.
Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Sugeng Wibowo mengatakan VTS menjadi fasilitas penting dalam navigasi pelayaran, terutama di perairan yang padat. VTS juga membantu kelancaran gerakan kapal dan meningkatkan kemampuan operasi kapal di segala cuaca.
Untuk itu, penggunaan VTS perlu dioptimalkan oleh seluruh pemangku kepentingan di sektor kepelabuhan. Maka, dalam kerja sama dengan Pelindo IV, VTS bisa dimanfaatkan oleh Pelindo IV untuk jasa pemanduan.
"VTS membantu pelayaran dalam pencegahan terjadinya tabrakan kapal dan membantu saat kapal grounding atau approach ke pelabuhan," ujarnya dalam siaran pers pada Selasa (20/3/2018).
VTS merupakan perangkat untuk memantau lalu lintas pelayaran yang diterapkan oleh pengelola pelabuhan atau suatu manajemen armada perkapalan. Sugeng mengatakan pihaknya juga membuka kerja sama bersama pemangku kepentingan pelabuhan di seluruh Indonesia untuk penggunaan VTS.
VTS adalah sistem monitoring dengan prinsip yang digunakan sama seperti sistem yang dipakai oleh ATC (Air Traffic Control) pada dunia penerbangan.
Biasanya secara sederhana sistem VTS menggunakan radar, closed circuit television (CCTV), frekuensi radio VHF, dan automatic indentification system (AIS) untuk mengetahui/mengikuti pergerakan kapal dan memberikan informasi navigasi/cuaca di dalam suatu daerah pelayaran tertentu dan terbatas.
Secara global, penggunaan VTS diatur berdasarkan rekomendasi SOLAS Chapter V Reg. 12 dan IMO Resolution A.857(20) tentang Vessel Traffic Service yang diadopsi pada 1997. Kemenhub memiliki 21 stasiun VTS yang tersebar di seluruh Indonesia.