Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Migrant Care: 21 Buruh Migran Indonesia di Arab Saudi Terancam Hukuman Mati

Migrant Care mendesak pemerintah untuk bersikap tegas terhadap pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi mati buruh migran asal Madura pada 18 Maret 2018. Pasalnya, saat ini masih ada 21 kasus buruh migran di Arab Saudi yang terancam mendapatkan hukuman serupa.
Perwakilan JBM, HRWG, Migrant Care, dan Komisi Migrant KWI menyatakan sikap bersama atas dieksekusinya TKI Zaini Misrin, di Kantor Migrant Care, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (19/3/2018)
Perwakilan JBM, HRWG, Migrant Care, dan Komisi Migrant KWI menyatakan sikap bersama atas dieksekusinya TKI Zaini Misrin, di Kantor Migrant Care, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (19/3/2018)

Bisnis.com, JAKARTA—Migrant Care mendesak pemerintah untuk bersikap tegas terhadap pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi mati buruh migran asal Madura pada 18 Maret 2018. Pasalnya, saat ini masih ada 21 kasus buruh migran di Arab Saudi yang terancam mendapatkan hukuman serupa.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan pemerintah Indonesia kurang memiliki posisi yang kuat untuk mendesak Arab Saudi menghapus eksekusi mati bagi buruh migran. Pasalnya, pemerintah Indonesia sendiri juga masih menerapkan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.

“Diplomasi kita masih belum setara dengan Saudi, mereka masih sangat tertutup bahkan Mandatory Consular Notification juga tidak disampaikan,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Migrant Care, kasus eksekusi mati terhadap buruh migran asal Indonesia ini merupakan yang kelima kalinya terjadi sejak 2008. Saat ini, terdapat lebih dari 1,3 juta buruh migran Indonesia di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut,  terdapat sebanyak 21 kasus buruh migran lainnya yang terancam hukuman mati.

“Tentu kita berharap jangan sampai ini [ekseskusi mati] terulang lagi,” ujarnya.

Dia menambahkan, pada 2016 juga tercatat 1.145 pengaduan buruh migran di Arab Saudi. Sementara pada 2017 tercatat sebanyak 890 pengaduan buruh migran.

Pihaknya juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan status nota kesepahahaman (Memorandum of Understanding) dengan Pemerintah Arab Saudi menjadi Memorandum of Agreement yang dianggap lebih memiliki kekuatan hukum.

Bila tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, dia menyatakan Migrant Care akan mengadukan pemerintah Arab Saudi kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar menjadi perhatian publik internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper