Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mikroplastik di Minuman Kemasan, Kemenperin: Dampaknya bagi Kesehatan harus Diteliti

Kementerian Perindustrian mengusulkan agar ada penelitian lebih lanjut mengenai dampak mikroplastik terhadap kesehatan manusia.
Pekerja menyusun aneka jenis minuman kaleng di salah satu grosir penjual makanan dan minuman kemasan di Pekanbaru, Riau, Senin (12/6)./Antara-Rony Muharrman
Pekerja menyusun aneka jenis minuman kaleng di salah satu grosir penjual makanan dan minuman kemasan di Pekanbaru, Riau, Senin (12/6)./Antara-Rony Muharrman

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian mengusulkan agar ada penelitian lebih lanjut mengenai dampak mikroplastik terhadap kesehatan manusia.

Seperti diketahui, pada beberapa waktu lalu publik dikejutkan oleh penelitian yang mengatakan adanya materi berupa mikroplastik di dalam air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di pasaran. Dengan demikian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan kepada berbagai pemangku kepentingan terkait untuk mengadakan penilitian lebih lanjut mengenai mikroplastik tersebut. Adapun kajian ini dilakukan melalui metode uji yang berstandar untuk mengetahui tingkatan maksimum dan dampak mikroplastik terhadap kesehatan manusia.

“Saat ini, belum ada dokumen standar mutu, metode uji, tingkatan maksimum kandungan mikroplastik pada produk makanan dan minuman khususnya AMDK, serta belum ada kajian mendalam dampak kandungan mikroplastik pada tubuh di tingkat global yang umum dijadikan referensi,” kata Dirjen Industri Agro Kemenperin, Panggah Susanto dalam siaran pers hari ini, Sabtu (17/3/2018).

Ada pun untuk menanggulangi hal tersebut, secara sementara Kemenperin telah menerbitkan Standar Nasional Indonesia Wajib (SNI) wajib bagi produk AMDK. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, Dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Menurutnya, penyusunan SNI untuk produk AMDK dilakukan oleh Komite Teknis yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, meliputi pihak pemerintah, akademisi atau ahli termasuk di bidang keamanan pangan, masyarakat, hingga produsen. Bahkan, pengawasan produk AMDK di dalam negeri telah dilakukan secara berkala, baik selama di lokasi produksi maupun di pasar oleh instansi terkait, yang meliputi pengawasan air baku, proses produksi, produk akhir sampai dengan kemasan produk.

“Total terdapat 44 parameter persyaratan air bersih yang digunakan sebagai bahan baku AMDK, yaitu fisika [6 parameter], kimia [17 parameter], kimia organik [18 parameter], mikrobiologik [1 Parameter] dan radio aktivitas [2 parameter],” ujarnya.

Selain itu, telah ditetapkan syarat mutu pada produk AMDK, di antaranya SNI 3553:2015 Air Mineral telah menetapkan 27 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air mineral, SNI 6241:2015 Air Demineral telah menetapkan 13 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air demineral.

Adapun SNI 6242:2015 Air Mineral Alami telah menetapkan 11 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air mineral alami, dan SNI 7812:2013 Air Minum Embun telah menetapkan 29 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air minum embun.

Lebih lanjut, dalam penyusunan standar tersebut telah menggunakan beberapa referensi internasional, antara lain seperti Codex Alimentarius Committee, WHO, dan lainnya yang umum digunakan dalam penyusunan standar keamanan pangan di berbagai negara.

Bahkan, pengujian kesesuaian mutu AMDK dilakukan oleh laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Selain itu, penilaian kesesuaian SNI untuk produksi AMDK dilakukan audit terhadap penerapan Good Manufacturing Practices atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (GMP/CPPOB),” imbuhnya.

Industri AMDK

Kemenperin selama ini terus mendorong pertumbuhan dan daya saing industri AMDK nasional, termasuk dalam upaya meningkatkan kualitas produknya agar mampu memenuhi kebutuhan pasar di domestik dan eskpor. Saat ini, industri AMDK di dalam negeri berjumlah sekitar 700 perusahaan yang sebagian besar merupakan sektor industri kecil dan menengah (IKM). Secara volume, konsumsi AMDK menyumbang sekitar 85% dari total konsumsi minuman ringan di Indonesia.

Sementara itu, laju pertumbuhan industri makanan dan minuman (mamin) pada 2017 mencapai 9,23%, jauh di atas pertumbuhan PDB nasional sebesar 5,07%. Peran subsektor industri mamin terhadap PDB sebesar 6,14% dan terhadap PDB industri nonmigas mencapai 34,3%, sehingga menjadikannya subsektor dengan kontribusi terbesar dibandingkan subsektor lainnya pada periode yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper