Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Real Estate Broker Indonesia mendukung Kementerian Perdagangan menertibkan agen perantara penjualan properti.
Ketua Umum DPP Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Hartono Sarwono mengatakan siap membantu kemendag dalam melakukan penertiban kantor Broker Property yang tidak mengurus perijinannya.
Dia mengatakan, perizinan Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti atau SIU-P4 harus diurus bersangkutan langsung secara online dan gratis ke Kementerian Perdagangan.
"AREBI hanya akan membantu memberikan informasi mengenai SIU-P4. Sebagai perusahaan broker properti harus mempunyai ijin khusus tersebut," terang Hartono, Rabu (14/3/2018).
Hartono menegaskan, persyaratan untuk SIU-P4 ini ada saat pendaftaran pengurusan SIU-P4. Dia menegaskan bahwa AREBI tidak memberi persyaratan khusus. Sebagai asosiasi, AREBI memberikan Pelatihan standarisasi Profesi Broker Property di Indonesia
"Ada pun persyaratan SIU-P4 adalah dua tenaga ahli yang bersertifikat yang diterbitkan oleh LSP [Lembaga Sertifikasi Profesi]," tuturnya.
Dia juga menambahkan bahwa persyaratan SIU-P4 melalui pelatihan ini bisa melalui AREBI ataupun melalui lembaga pelatihan yang terakreditasi.
Sebelumnya, dalam mengatasi masalah broker tak berizin di Bali, Ketua AREBI Bali Putu Subada Kusuma menyambut positif tindakan Kemendag pada Januari lalu. Menurutnya, keberadaan broker properti tidak berizin di daerah ini sudah cukup lama dan belum pernah mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah.
Subada menduga jumlah broker properti bodong yang beroperasi di Bali sangat banyak. Menariknya investasi properti di daerah ini mendorong banyak pelaku broker properti bermunculan tanpa mau mengurus izin terlebih dulu. Saat ini jumlah anggota AREBI Bali baru 50 usaha.
“Kami tentu senang sekali akhirnya ditindak, sudah sejak lama kami yang resmi dan membayar pajak kepada pemerintah menunggu ketegasan seperti ini,” jelasnya.
Menurut Subada keberadaan broker properti ilegal tidak berkontribusi terhadap daerah karena tidak diharuskan membayar pajak seperti perantara properti resmi. Berbeda dengan broker berizin yang diharuskan bayar pajak bahkan membayar biaya royalti kepada pemilik jaringan.
AREBI Bali menyarankan agar ke depannya, Kemendag menggandeng Imigrasi karena tidak menutup kemungkinan didapati WNA dalam perusahaan properti. Menurutnya, isu banyaknya broker properti di Bali dimiliki WNA sudah santer terdengar tetapi susah untuk membuktikan.