Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan harga batubara domestic market obligation (DMO) untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebesar US$70 per metrik ton. Harga tersebut didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR.
Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan dengan patokan harga tersebut PLN dapat membeli mayoritas kebutuhan batubara dengan harga rata-rata sekitar US$37-US$43 per metrik ton.
"Untuk kalori 4200 kira-kira US$37. Untuk yang 5000 mungkin US$43 lebih per ton," ujar Iwan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Sedangkan saat harga dipatok sesuai harga batubara acuan (HBA) sekitar US$101.86 juta per metrik ton seperti saat ini, maka harga batubara rata-rata yang dibeli PLN dapat mencapai sekitar US$55 per metrik ton.
Kendati demikian, Iwan menekankan dengan penggunaan batubara berkalori rendah kebutuhan batubara untuk menghasilkan listrik juga semakin besar.
"Tapi kan kalorinya rendah. Kan kami ngitungnya sebetulnya kalori per kwh. Kalau yang tadi itu US$70 untuk kalori 6322 jadi dia 1 kg bisa jadi 2,5 kwh. Tapi kalau yang ini [kalori 4200-5000] kan tidak," jelas Iwan.
Menurut data PLN, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN mayoritas menggunakan batubara berkalori antara 4500-5900 kcal/kg, yakni sebesar 63%. Untuk penggunaan kalori 6000 kcal/kg hanya sebesar 0.8% dan sisanya 36% menggunakan kalori dibawah 4500 kcal/kg.
Adapun berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, harga jual batubara diluar 6.322 kcal/kg GAR akan dikonversi terhadap harga batubara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.