Bisnis.com, TANGERANG—Kementerian Perdagangan akan melakukan evaluasi bersama dengan negara produsen karet mengenai kebijakan Agreed Export Tonage Scheme (AETS) atau penetapan kuota ekspor karet yang akan berakhir pada Maret ini.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, AETS bertujuan untuk mengontrol jatuhnya harga eskpor karet akibat suplai yang berlebih. Dia menilai kebijakan tersebut sejauh ini efektif untuk menjaga harga karet.
“Sejauh ini oke, paling tidak menghentikan turunnya harga karena itu [harga karet] ngedop karena oversupply,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (07/03).
Dia menjelaskan, AETS yang lahir melalui forum International tripartite Rubebr Council (ITRC) dijalankan oleh empat negara produsen karet. Selain Indonesia, ketiga negara lainnya yang terlibat adalah Thailand, Malaysia dan Vietnam.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, eksportir karet Indonesia mendapatkan jatah pembatasan ekspor sebanyak 91.150 ton hingga Maret 2018. Selain Indonesia, Thailand mendapatkan jatah sebanyak 234.810 ton serta Malaysia 20.000 ton.
Mengenai kemungkinan perpanjangan AETS, pihaknya belum bisa memastkan. Pasalnya keputusan mengenai hal tersebut masih membutuhkan evaluasi menyeluruh mengenai dampak penerapan AETS hingga Maret ini, dan juga melibatkan negara terkait.
“Akan dievaluasi bersama, tidak bisa satu negara yang menentukan. Nanti akan disidang dulu,” ujarnya.