Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Listrik 2018-2019 Tidak Naik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan langkah tersebut dilakukan agar daya beli masyarakat dapat terjaga.
Menteri ESDM Ignasius Jonan (tengah) memberikan paparan didampingi Sekjen Ego Syahrial (kiri), dan Dirjen Ketenagalistrikan Andy N. Sommeng saat konferensi pers di Jakarta, Senin (5/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Menteri ESDM Ignasius Jonan (tengah) memberikan paparan didampingi Sekjen Ego Syahrial (kiri), dan Dirjen Ketenagalistrikan Andy N. Sommeng saat konferensi pers di Jakarta, Senin (5/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mengupayakan agar Tarif Dasar Listrik (TDL) 2018-2019 tidak mengalami kenaikan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan langkah tersebut dilakukan agar daya beli masyarakat dapat terjaga.

"Presiden memahami daya beli masyarakat harus tetap dipertahankan sekurangnya di level sekarang. Kalau bisa meningkat, sehingga keputusan pemerintah dalam sidang kabinet tarif listrik tidak naik," ujarnya di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Jonan berujar pemerintah telah mendapatkan dukungan dari Komisi VII DPR RI untuk tidak menaikkan tarif listrik sampai akhir 2019.

Terkait rencana tidak adanya kenaikan tarif listrik tersebut, pemerintah juga akan segera menetapkan harga khusus batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap agar PT PLN (Persero) tidak terlalu terbebani. Pasalnya, sekitar 60% produksi listrik PLN berasal dari batu bara sehingga fluktuasi harga komoditas tersebut sangat berpengaruh terhadap kinerja perseroan. 

"Akan diatur harga batu bara yang dapat mempertahankan harga listrik dan tidak membuat PLN merugi yang luar biasa," ungkapnya.

Dengan diaturnya harga batu bara khusus tersebut, maka kenaikan harga batu bara tidak akan menyebabkan subsidi listrik bertambah. Jonan menerangkan kalau pun ada penambahan subsidi listrik, maka hal itu disebabkan adanya penambahan pelanggan golongan tidak mampu, yakni golongan 450 Volt Ampere dan 900 Volt Ampere yang tiap tahunnya bertambah sekitar 1 juta pelanggan.

Penetapan harga batu bara untuk kebutuhan listrik nasional tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian dituangkan dalam aturan turunannya berupa Keputusan Menteri. Regulasi tersebut diperkirakan akan segera selesai minggu ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper