Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat melakukan sosialisasi berkelanjutan, sehingga tidak menimbulkan ambiguitas di media dan membuat masyarakat resah.
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) Ari Kuncoro mengatakan sosialisasi bukan program yang dilakukan hanya sekali.
"Sosialisasi itu berulang-ulang, sehingga masyarakat bisa mengerti," katanya kepada Bisnis, Selasa (6/3/2018).
Selain itu, Ari mengharapkan DJP menggunakan bahasa yang lebih efektif sebelum melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan dan mengurangi pelintiran dari media massa.
"Nanti malah dipelintir-pelintir lagi oleh media, masyarakat juga jadi bingung resah," katanya.
Adapun seperti diketahui, DJP dikabarkan akan menarik setoran pajak dari harta warisan yang ditinggalkan oleh WP yang telah meninggal.
Namun, hal tersebut ditepis oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. Dia mengatakan, PMK No.19/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan bukan ditujukan untuk mengambil setoran pajak dari harta warisan.
"Itu sudah ada di Undang-undang dan PMK[No.19/PMK.03/2017] pun tidak berhak merubah itu, dari dulu sampai sekarang itu [harta warisan] bukan objek pajak," tegas Robert, Senin (5/3/2018).