Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak (WP) agar tidak cemas karena DJP tidak akan eksesif dalam pelaporan penempatan harta pascatax amnesty.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya tidak mau eksesif dalam pelaporan harta pascatax amnesty.
"Yang jelas kita tidak eksesif, kita inginnya dia [WP] menyampaikan, kalau tidak menyampaikan kita tegur, dan kasih kesempatan klarifikasi," katanya dalam Media Gathering DJP, di Jakarta, Senin (5/4/2018) malam.
Jika, WP masih belum memberikan klarifikasi setelah ditegur, barulah pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
"Nanti akan diuji, apakah aset [yang dilaporkan saat tax amnesty] masih di dalam negeri atau sudah dipindahkan keluar," jelasnya.
Setelah terbukti, barulah akan ditegakkan hukum berdasarkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak
Seperti diketahui, WP yang melaporkan hartanya saat tax amnesty diwajibkan melaporkan penempatan hartanya di dalam negeri.
WP yang memiliki harta dari luar harus menempatkannya di dalam negeri dan menahan hartanya selama 3 tahun di dalam negeri. Sementara itu, WP yang mempunyai aset di dalam negeri wajib melaporkan hartanya dan memastikan hartanya tetap di Indonesia selama 3 tahun.
Harapan dari pemerintah adalah harta tersebut dapat digunakan untuk membangun usaha di dalam negeri, sehingga dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi domestik.