Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMKM Tak Wajib Lapor Penempatan Harta Tax Amnesty

Ditjen Pajak berencana untuk merevisi Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 terkait laporan penempatan harta amnesti pajak. Dalam perubahan ketentuan itu wajib pajak UMKM dan deklarasi luar negeri tidak diwajibkan membuat laporan penempatan harta.
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak berencana untuk merevisi Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 terkait laporan penempatan harta amnesti pajak. Dalam perubahan ketentuan itu wajib pajak UMKM dan deklarasi luar negeri tidak diwajibkan membuat laporan penempatan harta.

Meski tak diwajibkan menyampaikan LPH. WP UMKM tetap wajib mencantumkannya dalam surat pemberitahuan (SPT). Artinya dengan jumlah WP yang mengkuti pengampunan pajak sebesar 972.000 ribu dimana 431.000 merupakan UMKM, maka jumlah UMKM tersebut tak wajib melaporkan penempatan harta.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, proses revisi tersebut masih dibahas, namun kemungkinan dalam waktu dekat aturan tersebut bakal diterbitkan.

"Dalam aturan yang sedang dalam perbaikan tersebut, UMKM memang tak wajib melaporkan penempatan harta. Tetapi tetap melaporkan SPT," kata Suryo, Senin (5/3/2018).

Adapun berdasarkan catatan otoritas pajak jumlah WP yang telah menyampaikan LPH sekitar 40.000. Sedangkan WP yang telah melaporkan SPT saat ini sebanyak 3,2 juta. 70% penyampaian SPT itu dilakukan secara e-filing, e-SPT 2% dan manual 28%


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper