Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Janji Ditjen Pajak Soal Pelaporan Penempatan Harta Pasca Tax Amnesty

Direktorat Jendral Pajak mengimbau wajib pajak agar tidak cemas karena DJP tidak akan eksesif dalam pelaporan penempatan harta pasca tax amnesty.
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jendral Pajak mengimbau wajib pajak agar tidak cemas karena DJP tidak akan eksesif dalam pelaporan penempatan harta pasca tax amnesty.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya tidak mau eksesif dalam pelaporan harta pasca tax amnesty.

"Yang jelas kita tidak eksesif, kita inginnya dia [WP] menyampaikan, kalau tidak menyampaikan kita tegur, dan kasih kesempatan klarifikasi," katanya dalam Media Gathering DJP, di Jakarta, Senin (5/4/2018).

Jika, WP masih belum memberikan klarifikasi setelah ditegur, barulah pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

"Nanti akan diuji, apakah aset [yang dilaporkan saat tax amnesty] masih di dalam negeri atau sudah dipindahkan keluar," jelasnya.

Setelah terbukti, barulah akan ditegakkan hukum berdasarkan Undang-undang tentang pengampunan pajak.

Adapun seperti diketahui, WP yang melaporkan hartanya saat tax amnesty diwajibkan melaporkan penempatan hartanya di dalam negeri.

WP yang memiliki harta dari luar harus menempatkannya di dalam negeri dalam menahan hartanya selama 3 tahun di dalam negeri. Sementara itu WP yang mempunyai aset di dalam negeri wajib melaporkan hartanya dan memastikan hartanya tetap di Indonesia selama 3 tahun.

Harapan dari pemerintah adalah harta tersebut dapat digunakan untuk membangun usaha di dalam negeri, sehingga dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi domestik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper