Bisnis.com, JAKARTA— Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mulai menerapkan aturan baru bagi calon penerima bantuan infrastruktur berupa revitalisasi sarana dan prasarana kesenian pada tahun ini.
Direktur Fasilitasi Infrastruktur Fisik Bekraf Selliane Halia Ishak menjelaskan, aturan tersebut yakni para pemohon bantuan baik itu komunitas kreatif, koperasi, pemerintah daerah, perguruan tinggi, keraton, lembaga adat, wajib memiliki aktivitas yang rutin selama dua tahun terakhir.
“Pada 2016 sebelumnya aturan itu tidak ada, tetapi pada tahun ini mulai kita terapkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bantuan yang diberikan meliputi revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif, fasilitasi sarana ruang kreatif dan fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi seperti pembuatan web, dan sebagainya. Pihaknya mengaku belum membuka pemberian bantuan untuk pendirian infrastruktur kesenian baru.
Adapun bantuan yang diberikan terbagi ke dalam beberapa paket, yaitu paket dengan rentang biaya Rp250 juta hingga maksimal Rp3 miliar untuk revitalisasi infrastruktur fisik, dan paket pengadaan sarana dengan nilai maksimal Rp1 miliar. Para calon penerima hibah pun dipersilakan untuk mengajukan proposal lebih dari satu paket.
Dia menambahkan, nantinya tempat kesenian yang telah direvitalisasi akan diserahterimakan kembali kepada komunitas terkait, dan tidak tercatat sebagai aset Bekraf. Adapun setelah mendapatkan bantuan, para penerima hibah wajib membuat laporan pertanggungjawaban setiap enam bulan sekali selama dua tahun setelah revitalisasi selesai.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pemohon diwajibkan mengajukan proposal baik secara pos maupun online. Menurutnya, proses penerimaan proposal telah dibuka sejak 15 Februari lalu, dan akan berakhir pada 15 Maret 2018 pukul 23.59 WIB untuk proposal revitalisasi infrastruktur fisik, dan 29 Maret 2018 pukul 23.59 WIB untuk paket fasilitasi sarana ruang kreatif dan teknologi informasi dan komunikasi.
Pada tahun lalu, Bekraf telah mengucurkan lebih dari Rp45,5 miliar untuk 48 penerima bantuan yang tersebar di seluruh Indonesia. Rinciannya, sebanyak lebih dari Rp26 miliar untuk revitalisasi ruang kreatif, fasilitasi sarana ruang kreatif Rp19 miliar, dan pengadaan sarana TIK lebih dari Rp2,5 miliar.