Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah tidak menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) hingga 2019 dinilai memungkinkan untuk dilakukan, bila harga harga batu bara khusus untuk pembangkit tenaga listrik tenaga uap (PLTU) yang dikelola PT PLN (Persero) dapat ditetapkan di bawah US$70 per metrik ton.
Pengamat energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan sepanjang tahun lalu PLN telah memikul beban berat akibat harga energi primer batu bara melonjak mendekati US$100 per metrik ton, sedangkan tarif listrik tidak mengalami kenaikan. PLN disebut menderita kerugian hingga Rp15 triliun.
“Syarat untuk tidak naikkan tarif listrik, harga batu bara paling tinggi US$70. Kalau di atas US$70, maka itu berat bagi PLN untuk tidak menaikkan tarif listrik. Apalagi, kalau tidak ada subsidi dari pemerintah,” paparnya ketika dihubungi Bisnis, Senin (26/2/2018).
Fahmi menuturkan berdasarkan data historis PLN, harga batu bara yang masih sanggup dijangkau oleh perusahaan pelat merah itu berkisar antara US$65-US$70 per metrik ton. Dengan penetapan harga pada level tersebut, kerugian PLN akan mampu ditekan.
“Tahun lalu, anggaran PLN untuk batu bara US$65, tapi ternyata naik di atas US$85 dan menyebabkan kerugian Rp15 triliun. Kalau ditetapkan US$65, kerugian bisa dihemat. Cukup besar ada selisih US$65 dan US$85,” ujarnya.
Menurut Fahmi, jika harga batu bara tidak dicoba ditekan lebih murah maka yang akan terdampak lebih besar adalah rakyat. Terlepas dari tahun politik, rencana pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik dinilai perlu didukung karena dapat membantu masyarakat yang memiliki daya beli rendah dan menghindari kenaikan inflasi.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan TDL diupayakan tidak naik hingga 2019, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
“Presiden mengatakan pemerintah harus menjaga agar tarif listrik tidak naik sampai akhir 2019," ujarnya, pekan lalu.
Jonan menerangkan pertimbangan tidak menaikkan tarif listrik hingga tahun depan semata-mata bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, bukan karena terkait Tahun Politik.
Seperti diketahui, TDL dipastikan tidak akan naik pada Januari-Maret 2018. TDL tersebut masih mengacu pada periode sebelumnya, yaitu 1 Oktober-31 Desember 2017.
Adapun rincian tarif listrik untuk tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kWh, golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.