Bisnis.com, JAKARTA— Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) berencana membenahi sistem hak kekayaan intelektual setiap musisi guna memajukan industri musik di Tanah Air.
Kepala Bekraf Triawan Munaf menilai bahwa industri musik merupakan industri yang sangat dipengaruhi oleh perubahan model bisnis dan perkembangan teknologi. Untuk itu diperlukan suatu sistem yang dapat mendata secara digital mengenai royalti musisi setiap kali musiknya digunakan untuk suatu produk.
“Idealnya sistemya yang mengatur itu, sehingga royalti masuk secara otomatis mendongkrak revenue para musisi, dan bisa menjadi jaminan ke bank seperti di luar negeri,” ujarnya..
Pihaknya mengatakan tengah mencari cara untuk memfasilitasi pembenahan sistem royalti di industri musik. Menurutnya saat ini dia tengah terlibat pembicaraan dengan Deputi Hak Kekayaan Intelektual dan Ditjen Pajak untuk membuat sistem. Dia menambahkan, pengaturan sistem royalti tersebut membutuhkan sistem kelembagaan tersendiri di luar Bekraf.
Dia berharap pembenahan sistem royalti digital tersebut dapat mengatasi pembajakan musik yang marak selama ini. Menurutnya, pembajakan sulit diberantas karena tingkat kesadaran tiap-tiap musisi untuk mengadukan kasus pembajakan masih rendah.
“Pembajakan sifatnya delik aduan. Selama tidak ada yang mengadu, tidak akan diproses secara hukum,” jelasnya.
Dia pun mengaku sulit untuk melacak besaranya royalti yang dapat terselamatkan dengan sistem baru ini. Selain itu, pihaknya juga belum dapat memastikan kapan pembenahan sistem Hak Kekayaan Intelektual ini dapat selesai sempurna.
Berdasarkan data Bekraf, sektor musik baru menyumbang 0,47% dari total kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sektor ini termasuk ke dalam sembilan subsektor ekonomi kreatif yang tingkat kontribusinya masih di bawah 1%. Sementara delapan sektor lainnya yaitu periklanan 0,8%, fotografi 0,45%, seni pertunjukan 0,26%, desain produk 0,24%, seni rupa 0,22%, desain interior dan film masing-masing 0,16%, serta desain komunikasi visual 0,06%.