Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Pencemaran Rayon Utama Makmur, KLHK Tunggu Hasil Laboratorium

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memberikan sanksi tambahan kepada PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Jawa Tengah jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Suasana pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (23/2/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Suasana pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (23/2/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memberikan sanksi tambahan kepada PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK Yazid Nurhuda menuturkan tim pengawas dari kementerian telah kembali dari kunjungan lapangan dan kembali ke Jakarta dengan membawa sejumlah sampel air dan limbah. 

"Kami sedang melakukan pengecekan laboratorium. Saat ini sedang menunggu hasil cek laboratorium," kata Yazid di Jakarta, Senin (26/2/2018). 

Berdasarkan pengaduan yang masuk dari masyarakat, kata Yazid, perusahaan disebutkan melakukan pencemaran sehingga udara di pemukiman sekitar pabrik menjadi bau. Tim pengawas sudah meminta keterangan dari perwakilan masyarakat dan perusahaan.  

"Kami melakukan pengawasan lapis kedua karena eskalasi keresahan masyarakat besar. Untuk itu kami menunggu hasil laboratorium. Kalau ada limbah di atas baku mutu maka kami akan koordinasi dengan bupati terkait sanksi tambahan atau kami sendiri yang akan melakukan pemberian sanksi itu. Tujuannya ketaatan perusahaan terhadap perizinan dan peraturan perundang-undangan," katanya. 

Yazid menyebutkan kasus pelanggaran baku mutu umumnya dikenai sanksi administrasi. 

"Dalam kasus RUM maka sanksi yang dikedepankan adalah administrasi, karena yang bermasalah adalah baku mutu," katanya. 

Sanksi administrasi terdiri dari empat pendekatan yakni teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan yang terakhir pencabutan izin. 

"Paling banyak sekarang sanksi yang diberikan adalah paksaan pemerintah, isinya memperbaiki kualitas lingkungan. Setelah selesai maka dia bisa beroperasi, jika tidak patuh maka derajat sanksi bisa naik. Bagi yang bandel dan tetap melaksanakan kegiatan [tanpa memperbaiki kualitas] maka kami akan pidanakan," katanya.

Rayon Utama Makmur menghentikan sementara kegiatan produksi mulai Sabtu (24/2/2018). Seperti dikutip dari Solopos.com, perusahaan mengklaim upaya pengendalian dampak bau telah dilakukan selama kurun waktu sebulan sejak kesepakatan diteken 19 Januari 2018. Akan tetapi, usaha ini belum bisa memenuhi isi kesepakatan.

Pernyataan penghentian produksi sementara disampaikan oleh Presiden Direktur PT Rayon Utama Makmur (RUM) Pramono di hadapan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Sukoharjo, seperti Dandim 0726/Sukoharjo, Letkol (Inf) Candra Ariyadi Prakosa, Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi dan Kajari Sukoharjo, Bambang Marwoto yang diwakili Kasi Intel, Sujadi di ruang kerja Bupati, Rabu (21/2/2018). Pernyataan Pramono juga dituangkan dalam surat pernyataan bermateri diketahui oleh lima pimpinan Forkopinda Sukoharjo.

“Bahan baku disana [mesin dan instalasi] sebagai trial masih ada dan akan habis pada 24 Februari [Sabtu]. Penghentian sekarang tidak bisa karena bahan telanjur bercampur menjadi larutan sehingga dihabiskan terlebih dahulu. Pasti 24 Februari habis dan tuntas habis di dalam tangki,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Ratna Ariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper