Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sebabnya Waskita Karya Didenda

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membeberkan PT Waskita Karya pernah mendapat teguran berupa peringatan tertulis. Teguran tersebut disampaikan saat Waskita mengerjakan salah satu tol Trans Jawa.
Warga mengamati tim Labfor Bareskrim Pori melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascarobohnya pascarobohnya bekisting pier head pada proyek konstruksi pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan D I Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Warga mengamati tim Labfor Bareskrim Pori melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascarobohnya pascarobohnya bekisting pier head pada proyek konstruksi pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan D I Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membeberkan PT Waskita Karya pernah mendapat teguran berupa peringatan tertulis. Teguran tersebut disampaikan saat Waskita mengerjakan salah satu tol Trans Jawa.

"Kami pernah keluarkan teguran pada proyek Tol Batang (Tol Pemalang-Batang) Semarang," kata Basuki saat ditemui di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018).

"Jadi sekarang logikanya begitu (lebih dari peringatan)."

Dengan demikian PT Waskita Karya, kontraktor proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Jakarta Timur, terancam dikenai denda administratif.

Pada Selasa (20/2/2018), Basuki Hadimuljono resmi menghentikan semua proyek infrastruktur elevated pascainsiden kecelakaan kerja di Tol Becakayu.

"Semua pekerjaan yang berada di atas tanah (elevated) yang membutuhkan pekerjaan berat, saya berhentikan dulu sementara," kata dia, di Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Basuki mengaku telah meneken surat penugasan kepada Komite Keselamatan Konstruksi Nasional (KKKN). KKKN diminta untuk mengevaluasi sekitar 40 proyek yang memiliki pengerjaan elevated, termasuk di antaranya proyek-proyek dibawah Waskita Karya.

Basuki juga mengklarifikasi bahwa evaluasi hanya dilakukan KKKN, tidak melibatkan Asosiasi Konstruksi Indonesia (AKI).

"AKI tidak ada urusan."

Basuki menegaskan bahwa ia sama sekali tidak akan berkompromi soal keselamatan kerja. Bahkan, pada hari Sabtu depan, dia akan mengundang juga pihak kontraktor bendungan.

"Bendungan kan lebih bahaya juga, saya akan kasih tahu, ini lo di tol kejadian seperti ini, kamu hati-hati di sana," ujarnya.

Ihwal sanksi terhadap kontraktor sendiri tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 96 menyebut bahwa "Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif."

Urutan sanksi yang diberikan yaitu peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

"Pada proyek Tol Batang memang Waskita telah dikenai peringatan tertulis," kata Direktur Bina Marga Arie Setadi Moerwanto saat dikonfirmasi.

Pihak Waskita Karya sendiri telah melakukan evaluasi internal, salah satunya mengkaji rencana penambahan waktu kerja (shift) para pekerja untuk mencegah terulangnya kecelakaan konstruksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper