Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan berupaya untuk menjaga tarif dasar listrik yang berlaku saat ini tidak naik hingga 2019.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan hal tersebut telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo pada pertemuan pekan lalu.
"Presiden mengatakan pemerintah harus menjaga agar tarif listrik tidak naik sampai akhir 2019," ujar Jonan di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Dia mengatakan pertimbangan tidak menaikkan tarif listrik hingga tahun depan semata-mata bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, bukan karena terkait mendekati tahun politik.
"Jika anda bertanya apakah ini terkait dengan pemilihan presiden yang akan datang? Saya kira tidak," kata Jonan.
Seperti diketahui, tarif dasar listrik dipastikan tidak akan naik pada Januari-Maret 2018. Tarif dasar listrik tersebut masih mengacu pada periode sebelumnya, 1 Oktober-31 Desember 2017.
Baca Juga
Adapun tarif listrik, antara lain tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kWh, golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.
Picu Inflasi
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengatakan reformasi tarif lisrik yang dilakukan pemerintah terbukti ikut menjadi pemicu laju inflasi.
"Menurut Badan Pusat Statistik pada 2017 tarif listrik berkontribusi paling dominan pada laju inflasi yaitu 0,81 persen," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi melalui pesan tertulis diterima di Jakarta, pekan lalu.
Pada 2014, pemerintah menggulirkan reformasi tarif listrik yang berbasis tarif otomatis diikuti dengan pelaksanaan subsidi listrik tepat sasaran pada pelanggan golongan 900 VA.
Belakangan, pemerintah mengeluarkan wacana reformulasi tarif listrik dengan memasukkan harga batu bara acuan ke dalam elemen tarif listrik.
Menurut Tulus, hal itu bisa dipahami bila pemerintah bisa mengendalikan harga di tingkat nasional, bukan berdasarkan harga acuan internasional. "'Gonjang-ganjing' harga batu bara jangan sampai menjadi wacana untuk menaikkan lagi tarif listrik karena akan memukul daya beli konsumen," tuturnya.
Hal yang seharusnya dilakukan pemerintah, kata Tulus, adalah campur tangan terhadap harga tarif listrik di sisi hulu, bukan sisi hilir. "Sangat tidak mungkin di sisi hilir tarif listrik sangat diatur, tetapi di sisi hulu sangat dinamis dan liberal," katanya.
Pemerintah seharusnya bisa menetapkan batas atas dan batas bawah untuk harga batu bara penjualan dalam negeri sehingga ada patokan yang jelas.