Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapasitas Penyerapan Tenaga Kerja Jadi Bidikan Insentif Pajak

Pemerintah tengah menyiapkan instrumen pemberian fasilitas insentif pajak berupa tax allowance dan tax holiday berdasarkan kriteria penyerapan tenaga kerja oleh sebuah perusahaan.
Ilustrasi pekerja merakit komponen kendaraan di pabrik mobil./Reuters
Ilustrasi pekerja merakit komponen kendaraan di pabrik mobil./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan instrumen pemberian fasilitas insentif pajak berupa tax allowance dan tax holiday berdasarkan kriteria penyerapan tenaga kerja oleh sebuah perusahaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini banyak perusahaan yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah sedikit sehingga tidak memperoleh fasilitas insentif pajak.

"Banyak size perusahaan sekarang itu relatif kecil, karena mereka yang melakukan proses produksi banyak yang outsourcing," katanya di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Menurut Menkeu, selama ini hanya sedikit pihak yang mendapatkan insentif pajak dikarenakan kriteria pengenaannya hanya menyasar pada usaha dengan skala investasi yang besar. Untuk itu, dia berusaha agar insentif baru agan segera keluar guna mendukung upaya penciptaan iklim usaha yang lebih mendukung.

"Hal seperti itu yang akan didefinisikan secara lebih pasti, sehingga para investor yang menggunakannya menjadi memiliki kepastian dari sisi insentif yang dimiliki," imbuhnya.

Dalam pengkajian instrumen fasilitas tak allowance dan tax holiday bagi pelaku usaha, tutur Sri, pihaknya melakukan dua langkah strategis. Pertama, terkait kriteria pengenaan fasilitas tersebut. Kemudian yang kedua adalah soal kemudahaan prosedur yang lebih sederhana.

Dia mengungkapkan telah ada tambahan 20 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah diusulkan. "Nanti kami evaluasi seberapa progres yang ingin di-expand dan ingin masuk ke KBLI itu."

KBLI merupakan rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas atau kegiatan ekonomi ke dalam beberapa lapangan usaha yang menghasilkan produk maupun jasa.

Selain pemberian fasilitas insentif pajak berupa tax allowance dan tax holiday berdasarkan kriteria penyerapan tenaga kerja, pemerintah juga tengah membidik lapangan usaha padat karya untuk diberikan fasilitas yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andry Winanto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper