Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan telah berhasil menyelesaikan sebanyak 1.529 kasus yang menyangkut Pekerja Migran Indonesia di Taiwan sepanjang 2017. Jumlah tersebut mencakup 94% dari total kasus, sedangkan 6% sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker Soes Hindharno mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus PMI yang bermasalah di berbagai negara penempatan.
“Pemerintah Indonesia dan Taiwan terus bekerja sama untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi PMI dan peningkatan kesejahteraan bagi PMI yang bekerja di Taiwan. Kita ingin kasus-kasus PMI segera diselesaikan dan PMI bisa pulang ke tanah air, “ ujarnya seperti dikutip, Rabu (21/02).
Menurutnya, fungsi perlindungan dan pelayanan bagi PMI harus terus ditingkatkan agar berbagai pemasalahan yang dihadapi PMI seperti gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, kontrak kerja tidak sesuai, pemulangan PMI, penganiayaan dan banyak hal lainnya dapat teratasi dengan segera.
Pihaknya mengaku juga memperkuat keberadaan atase ketenagakerjaan yang mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang diantaranya perlindungan PMI, pendataan PMI di negara penempatan, pemantauan keberadaan PMI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen PMI, upaya advokasi PMI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan PMI yang telah ditempatkan.
Dalam kunjungan kerja ke Taiwan, jajaran Kemnaker juga melakukan dialog dengan PMI bermasalah dan peninjauan pembangunan shelter baru KDEI, Taipei yang diperuntukan bagi PMI di wilayah Kaohsiung dan wilayah selatan Taiwan lainnya.
“Shelter baru ini akan dipergunakan untuk rumah perlindungan bagi PMI. Shelter juga digunakan untuk belajar dan mengajar bagi PMI. Shelter Kaohsiung juga bisa digunakan untuk belajar mengajar (tatap muka kejar paket A, Paket B dan Paket C serta Universitas Terbuka bagi PMI," kata Soes.
Selanjutnya, rombongan Kemnaker juga melanjutkan pertemuan dengan 115 lebih agensi di Taiwan yang difasilitasi oleh Kepala KDEI Taiwan Robert James Bintaryo Pihaknya melakukan sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI sehingga mereka memahami dan dapat menjalankan ketentuan peraturan tersebut dengan baik.