Bisnis.com, JAKARTA -- Koperasi dinilai dapat berperan dalam mengatasi persoalan yang dihadapi nelayan dalam produksi dan distribusi.
Ketua Umum Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI) Ono Surono yang juga anggota Komisi IV DPR RI, mengatakan terdapat dua masalah utama yang dihadapi para nelayan di Indonesia.
Pertama, masalah produksi, dimana di dalamnya mencakup semua kebutuhan nelayan saat melaut.
Kedua, masalah distribusi, dimana hasil tangkap ikan nelayan dikuasai para tengkulak. "Kalau TPI dikelola koperasi, maka akan melahirkan unit-unit usaha lainnya, seperti usaha perbekalan nelayan, galangan kapal, kredit modal, dan sebagainya," katanya, dalam Forum Diskusi dengan tema Menanti Payung Hukum Pengelolaan TPI oleh Koperasi Perikanan, di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Untuk itu, kata Ono, pemerintah harus membuat regulasi yang bisa mengawal masyarakat nelayan mendapatkan kesejahteraan.
"Sudah ada UUD 1945, UU Perikanan, UU Perkoperasian, hingga Nawacita poin 1, 6, dan 7. Tinggal implementasi saja secara riil di lapangan. Perpres akan semakin memperkuat nelayan untuk kembali mengelola TPI," katanya.
Menurutnya, membahas TPI itu tidak hanya bicara PAD dalam bentuk retribusi. Tapi TPI harus menjadi pusat kegiatan semua pelaku perikanan.
"Harus diakui, di era reformasi muncul stigma negatif terhadap koperasi, sehingga ada perubahan kebijakan yang mana lebih fokus pada Kelompok Usaha Bersama atau KUB, bukan lagi pada koperasi," katanya.
Dia menjelaskan sebelum 2009, seluruh TPI dikelola koperasi perikanan dan berkinerja baik. Tapi, setelah ada perubahan UU, TPI kini dikelola oleh dinas setempat di daerah.
"Faktanya, sekarang, TPI yang masih dikelola koperasi perikanan masih bisa tumbuh dengan positif, dibanding TPI yang dikelola Pemda," katanya.
Dia menambahkan payung hukum untuk koperasi mengelola TPI ini menjadi referensi dan diharapkan dapat segera terealisasi.
"Jadi ada sebuah kepastian dalam bentuk regulasi agar leluasa dalam menjalankan usaha dalam perikanan," katanya.