Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Evaluasi Insentif Perpajakan segera Dipresentasikan

Hasil pengkajian pemerintah terkait instrumen insentif perpajakan yakni tax allowance dan tax holiday dipastikan segera meluncur pada sidang kabinet selanjutnya di Istana Negara.

Bisnis.com, JAKARTA—Hasil pengkajian pemerintah terkait instrumen insentif perpajakan yakni tax allowance dan tax holiday dipastikan segera meluncur pada sidang kabinet selanjutnya di Istana Negara.

Hal itu dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika menemui Presiden Joko Widodo pada Senin (19/2) di Istana Negara. “Tadi dengan Bapak Presiden kita diskusi mengenai berbagai hal-hal yang perlu kita lakukan untuk mendorong investasi lebih banyak lagi,” katanya.

Saat ini, dia mengungkapkan pihaknya tengah melakukan formulasi sejumlah insentif yang akan diberikan kepada dunia usaha, terutama dengan mengkaji kebijakan-kebijakan yang sudah berjalan yakni tax allowance dan tax holiday.

Insentif itu bisa dikenakan berbeda terhadap pelaku usaha dengan tujuan perluasan usaha, rintisan, atau kegiatan usaha yang melibatkan pelatihan tenaga kerja.

“Jadi saya sedang melihat seluruh skema itu dan Bapak Presiden akan berencana membuat sidang kabinet supaya kita bisa presentasi apa-apa instrumen yang bisa kita pergunakan,” tambahnya.

Dengan demikian, pemerintah bisa melihat dengan detil mengenai struktur pembiayaan dan risiko dari pihak investor. Untuk selanjutnya, investor juga memiliki gambaran terkait risiko yang didapatkan berbanding dengan tingkat pengembalian (return).

“Nanti kita lihat bagaimana kita bisa menggunakan pajak atau insentif lainnya yang dalam APBN untuk bisa meng-compensate resiko itu,” tekannya.

Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi sempat mengungkapkan sejumlah kendala investasi di Tanah Air akan ‘disunat’ untuk mendongkrak iklim penananaman modal. 

“Kita ini sekarang ada masalah, misalnya dulu kita janjikan memberikan tax holiday atau tax allowance, sekarang ini masalahnya itu terlalu banyak syaratnya dan sekarang kita permudah,” ujarnya.

Dia mencontohkan, usaha-usaha padat karya yang sudah bisa melakukan ekspor lebih banyak dan perusahaan-perusahaan yang sudah ada dan menambah investasinya bisa mendapatkan kemudahan keringanan pajak tersebut. Syarat-syarat untuk mendapatkan keringanan pajak tersebut pun akan ‘disunat’ dan banyak insentif-insentif baru yang akan didiberikan.

Menurut dia, langkah tersebut diambil pemerintah untuk menunjukan keseriusan dalam bersaing dengan negara-negara lain dalam membangun ekonomi di tengah ketatnya persaingan global.

Mengutip data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), nilai realisasi investasi penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing pada 2017 mencapai Rp692,8 triliun atau tumbuh 13,1% dari realisasi tahun 2016 Rp612,8 triliun. Pertumbuhan itu pun kalah dari peningkatan yang dialami negara tetangga di kisaran 20%-50%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper