Bisnis.com, REMBANG -- Sebanyak 131 pemilik kapal cantrang di Rembang, Jawa Tengah, mendaftarkan 227 kapalnya untuk melaut kembali.
Dirjen Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja mengatakan KKP sedang melakukan pendataan terhadap dokumen kapal-kapal itu, a.l. meliputi gross akta, pass besar, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Petugas juga melakukan wawancara dengan pemilik kapal a.l. soal kepemilikan kapal, modal pembelian kapal dan modal kerja, tanggungan perbankan, dan operasi melaut.
Kapal-kapal cantrang di Kota Garam umumnya dibeli secara patungan yang melibatkan sekitar 6 peserta. Ada pula pemindahtanganan kapal tanpa akta jual beli karena saling percaya satu sama lain.
Dari 227 kapal, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan cek fisik terhadap 79 kapal.
"Mereka yang mengaku tadinya [ukuran kapal] 29 GT, setelah diukur ulang 40-50 GT," kata Sjarief di Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung, Rembang, Rabu (14/2/2018).
Sebanyak 13 kapal yang telah dicek fisik dinyatakan memenuhi syarat untuk melaut kembali. Pemilik kapal diminta membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan memasang vessel monitoring system (VMS).
Total kapal cantrang di Rembang yang dicatat KKP 262 kapal.
"Sisanya kami tunggu. Berdasarkan pengalaman di Tegal sebelumnya, 227 kapal ini tampaknya akan selesai dalam 3 hari," kata Sjarief.