Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) menyatakan implementasi dokumen delivery order (DO) online pelayaran di Pelabuhan Tanjung Priok perlu dukungan perbankan/lembaga keuangan berkaitan dengan pembayaran tarif layanannya.
"Kami sangat mendukung rencana penerapan DO online dalam rangka percepatan arus barang di pelabuhan. Namun, yang mesti disiapkan juga yakni payment online-nya untuk terminal handling charges (THC), jaminan kontener, dan demurage untuk mendukung kecepatan penyiapan dokumen dalam rangka impor," ujar Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro kepada Bisnis pada Selasa (13/2/2018).
Selain itu, ujar Toto, yang perlu dicermati selama ini ketika dokumen DO pelayaran itu kedaluwarsa atau habis masa berlakunya, sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu kantor pelayaran tutup atau tidak beroperasi, maka tidak bisa dilakukan perpanjangan DO.
Dia mengatakan free time atau masa berlaku DO pelayaran rata-rata 7 s/d 14 hari, dan jika melewati masa itu harus diperpanjang.
"Dengan DO online, seharusnya nantinya tidak ada lagi kendala pada Sabtu dan Minggu tersebut termasuk untuk memperpanjang dokumen DO yang sudah melewati masa free time," paparnya.
Toto mengatakan Depalindo mengusulkan supaya lebih mengefektifkan pelayanan dan percepatan ekspor impor, perusahaan pelayaran ataupun keagenannya yang melayani angkutan impor maupun ekspor membuka kantor perwakilannya di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Perbankan juga mesti siap dukung DO online itu. Agar lebih efektif, sebaiknya pelayaran juga menyiapkan kantor perwakilannya di dekat area Pelabuhan Priok," papar Toto.
Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mewajibkan perusahaan pelayaran menerapkan layanan dokumen DO secara online, mulai akhir bulan ini.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Arif Toha Tjahjagama menjelaskan bahwa sebagai progres implementasi DO online itu, kini dilakukan integrasi sistem tersebut ke Inaportnet di Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.
Dia mengutarakan kewajiban menerapkan dokumen DO online pelayaran diatur melalui Permenhub No. 120/2017 yang mulai berlaku 6 bulan sejak ditetapkan yakni 28 Juni 2018. Sedangman yang pilot project mulai implementasi pada Februari 2018.
"DO online pelayaran itu wajib sebagaimana Permenhub 120/2017, dan pilot project di Priok akan diimplementasikan akhir bulan ini," ujar Arif.