Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Ketenagakerjaan berencana menambah jumlah dan kapasitas diplomatik atase ketenagakerjaan (Atnaker) dan staf teknis Ketenagakerjaan yang bertugas di negara-negara penempatan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri
“Peningkatan jumlah dan kapasitas atase tenaga kerja beserta stafnya dilakukan sesuai dengan beban tugas. Sebab di negara-negara tertentu stafnya sangat sedikit sementara yang diurus sangat banyak seperti di Hong Kong ada 200.000 tenaga kerja. Stafnya hanya 1 orang dan 2 staf lokal, “ ujar Sekjen Kemnaker Hery Sudharmanto seperti dikutip, Selasa (13/2/2018).
Hery mengatakan berencana menambah jumlah atase dan staf teknis ke negara-negara yang memiliki intensitas hubungan ketenagakerjaan tinggi dan tujuan penempatan PMI. Sebagai contoh perlu adanya atnaker di Swiss, Jepang dan Malaysia.
“Indonesia satu-satunya negara ASEAN yang tidak memiliki Atase di Jenewa atau Jepang. Padahal banyak yang bekerja melalui IJEPA dan pemagangan tapi tak punya atnaker. Demikian juga di negara bagian spesifik Malaysia juga perlu penambahan Atase untuk wilayah Serawak, Penang dan Johor. Demikian pula Australia, “ katanya.
Dia menambahkan atnaker memiliki tugas dan fungsi sangat banyak dan tidak mudah. Selain melayani, mellindungi dan mengatasi persoalan TKI, atnaker juga harus mengurusi persoalan dan isu ketenagakerjaan lainnya.
“Selain menjaga citra Indonesia di kancah Internasional, atnaker juga terkait persoalan ketenagakerjaan secara umum. Misalnya informasi pasar kerja (labour market information), pelatihan vokasi (vocational training) dan sebagainya, “ ujarnya.
Saat ini Kemnaker memiliki sembilan atnaker dan dua staf teknis Ketenagakerjaan untuk ditempatkan di 10 penempatan TKI. Sembilan ditempatkan di Korsel, Brunei, Qatar, Singapura, Jordania, Arab Saui, Kuwait, Malaysia dan Uni Emirat Arab.
“Sementara dua staf teknis ketenagakerjaan ditempatkan di Hong Kong dan Jeddah (Arab Saudi), “ kata Sesjen Hery.
Sementara dalam laporannya, Direktur Penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri (PPTKLN) Soes Hindarno mengatakan tujuan digelarnya Rakor atnaker sebagai forum dialog dan tukar menukar informasi serta pengalaman antar atnaker dan staf teknis tenaga kerja.
“Manfaatnya untuk mengembangkan update dan memperluas jaringan bidang ketenagakerjaan di luar negeri, “ kata Soes.
Rakor atnaker merupakan momentum penyamaan persepsi atnaker dalam hal ini menindakalanjuti pelaksanaan UU No.18 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan isu-isu ketenagakerjaan lainnya serta memberikan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan keuangan, barang milik negara, konektivitas/jaringan informasi online atnaker.
Melalui rakor atnaker tersebut, Soes meyakini bisa mengidentifikasi dan menghimpun masukan atas kendala dan tantangan atnaker yang dihadapi dalam melaksanakan tugas, memberikan sosialisasi UU No.18 tahung 2017 tentang PPMI serta menjaring masukan atnaker untuk mempersiapkan aturan turunannya.