Bisnis.com, JAKARTA- Terkait dengan akan diberlakukannya Permendag No. 82/2017 pada 1 Mei 2018, Wakil Ketua I Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga berharap pemerintah tidak membuat kebijakan yang menimbulkan tanda tanya di kalangan pelaku usaha.
Meski beleid dibuat untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, seperti halnya armada kapal nasional yang disokong dengan permendag yang mengatur penggunaan angkutan laut dalam negeri untuk aktivitas ekspor dan impor.
DMSI juga mempertanyakan beleid tersebut karena didalamnya juga memuat klausul yang menyatakan jika armada kapal nasional terbatas ketersediaannya, maka diperbolehkan menggunakan angkutan asing.
“Tidak ada kapal Indonesia, cari kapal asing. [Atau] mau berhenti ekpornya? Harusnya Kemendag lihat lapangan,untuk buat usulan ini,” kata Sahat kepada Bisnis.
Apalagi, ujarnya, Indonesia belum memiliki kapal angkut yang memenuhi food grade quality, yang dibutuhkan saat ekspor sawit, yaitu kapal yang antara lain memiliki fasilitas tangki yang memiliki laminating dan pemanas. “Kapal kita belum ada.”.
Sahat mengemukakan kalau memang kenyataannya belum mencukupi ketersediaan kapal seperti yang dibutuhkan eksportir, DMSI mempertanyakan alasan pemerintah membuat permendag No. 82/2017. “Kalau memang belum sanggup untuk apa dibikin [beleid].”
Dia mengemukakan biasanya pelaku usaha persawitan melakukan kontrak enam bulan dengan pihak kapal pengangkut CPO untuk kebutuhan ekspor, dengan begitu biayanya yang dikenakan menjadi lebih murah.
Dikemukakannya selama ini eksportir kapal kebanyakan menggunakan kapal pengangkut CPO yang berasal dari Panama dan kawasan Afrika.
Aturan Penggunaan Kapal untuk Ekspor CPO & Batu Bara
- Pasal 3 ayat 1: Eksportir yang mengekspor Batubara dan/atau CPO, pengangkutannya wajib menggunakan Angkutan Laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional
- Pasal 4 ayat 1: Eksportir dalam mengasuransikan barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menggunakan Asuransi dan Perusahaan Perasuransian nasional.
- Pasal 5 ayat 1: Dalam hal Angkutan Laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional masih terbatas ketersediaan atau tidak tersedia, Eksportir dan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menggunakan Angkutan Laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing
- Pasal 5 ayat 2: Dalam hal asuransi dari Perusahaan Perasuransian nasional masih terbatas ketersediaan atau tidak tersedia, Eksportir dan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat menggunakan Asuransi dari Perusahaan Perasuransian nasional dan/ atau Perusahaan Perasuransian asing.
Sumber: Permendag No. 82/2017
% Bobot Biaya Kapal dari Harga Jual CPO*
Negara Tujuan % Bobot Biaya
Rusia 12
Amsterdam 10
Timteng 8
China 7
India 6
Pakistan 6
*Ekspor CPO dikirim dari Dumai
Sumber: DMSI, 2018