Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSPOR PAKAI KAPAL NASIONAL: Pelaku Usaha Sawit Pertanyakan Permendag 82

Terkait dengan akan diberlakukannya Permendag No. 82/2017 pada 1 Mei 2018, Wakil Ketua I Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga berharap pemerintah tidak membuat kebijakan yang menimbulkan tanda tanya di kalangan pelaku usaha.
Kelapa sawit./.Bloomberg-Taylor Weidman
Kelapa sawit./.Bloomberg-Taylor Weidman

Bisnis.com, JAKARTA- Terkait dengan akan diberlakukannya Permendag No. 82/2017 pada 1 Mei 2018, Wakil Ketua I Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga berharap pemerintah tidak membuat kebijakan yang menimbulkan tanda tanya di kalangan pelaku usaha.

Meski beleid dibuat untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, seperti halnya armada kapal nasional yang disokong dengan permendag yang mengatur penggunaan angkutan laut dalam negeri untuk aktivitas ekspor dan impor.

DMSI juga mempertanyakan beleid tersebut karena didalamnya juga memuat klausul yang  menyatakan jika armada kapal nasional terbatas ketersediaannya, maka diperbolehkan  menggunakan angkutan asing.

“Tidak ada kapal Indonesia, cari kapal asing. [Atau] mau berhenti ekpornya? Harusnya Kemendag lihat lapangan,untuk buat usulan ini,” kata Sahat kepada Bisnis.

Apalagi, ujarnya, Indonesia belum memiliki kapal angkut yang memenuhi food grade quality, yang dibutuhkan saat ekspor sawit, yaitu kapal yang antara lain memiliki fasilitas tangki yang memiliki laminating dan pemanas. “Kapal kita belum ada.”.

Sahat  mengemukakan kalau memang kenyataannya belum mencukupi ketersediaan kapal seperti yang dibutuhkan eksportir, DMSI mempertanyakan alasan pemerintah membuat permendag No. 82/2017. “Kalau memang  belum sanggup untuk apa dibikin [beleid].”

Dia mengemukakan biasanya pelaku usaha persawitan melakukan kontrak enam bulan dengan pihak kapal pengangkut CPO untuk kebutuhan ekspor, dengan begitu biayanya yang dikenakan menjadi lebih murah.

Dikemukakannya  selama ini eksportir kapal kebanyakan menggunakan kapal pengangkut CPO yang berasal dari Panama dan kawasan Afrika.

 

 

Aturan Penggunaan Kapal untuk Ekspor CPO & Batu Bara

  • Pasal 3 ayat 1: Eksportir yang mengekspor Batubara dan/atau CPO, pengangkutannya wajib menggunakan Angkutan Laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional
  • Pasal 4 ayat 1: Eksportir dalam mengasuransikan barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menggunakan Asuransi dan  Perusahaan Perasuransian nasional.
  • Pasal 5 ayat 1: Dalam hal Angkutan Laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional masih terbatas ketersediaan atau tidak tersedia, Eksportir dan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menggunakan Angkutan Laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing
  • Pasal 5 ayat 2: Dalam hal asuransi dari Perusahaan Perasuransian nasional masih terbatas ketersediaan atau tidak tersedia, Eksportir dan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat menggunakan Asuransi dari Perusahaan Perasuransian nasional dan/ atau Perusahaan Perasuransian asing.

 

Sumber: Permendag No. 82/2017

 

% Bobot Biaya Kapal dari Harga Jual CPO*

 

Negara Tujuan            % Bobot Biaya

Rusia                           12

Amsterdam                 10

Timteng                       8

China                           7

India                            6

Pakistan                      6

 

 

 *Ekspor CPO dikirim dari Dumai

Sumber: DMSI, 2018

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper