Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan jaringan gas rumah tangga bertambah 79.531 jaringan di 16 kota pada 2018 dengan anggaran sekitar Rp850 miliar. Pemerintah pun sudah menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. untuk menambah jaringan gas rumah tangga tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan, dalam tiga tahun terakhir ekspansi jaringan gas bumi rumah tangga sudah bertambah cukup signifikan.
“Pada periode 2009 -2014, jumlah jaringan gas bumi baru sebanyak 70.000, sedangkan memasuki periode 2014-2017 sudah hampir mendekati 200.000. Ditambah dengan penugasan tahun ini akan menembus level 200.000 tersebut,” ujarnya pada Kamis (8/2).
Pembangunan jargas 79.531 jaringan pada tahun ini itu dilakukan dengan menugaskan Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN). Penugasan itu diberikan lewat keputusan menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 267 K/10/MEM/2018 dan Kepmen ESDM Nomor 268 K/10/MEM/2018.
Ego menyebutkan, pembangunan jargas itu ditargetkan bisa rampung pada tahun ini. “Porsi penugasan antara Pertamina dan PGN sekitar setengah-setengahlah, jumlah jaringan gas yang sebesar 79.531 itu pun masih bisa berubah juga,” ujarnya.
Adapun, nilai anggaran pembangunan jargas senilai Rp850 miliar itu digunakan untuk berbagai kebutuhan. Salah satunya, biaya pembangunan perbedaan daerah yang membuat harus menyebrang jembatan..
Ego pun menyebutkan, arah ke depan, kementerian ESDM ingin masyarakat tidak lagi menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg maupun 12 kg.
“Namun, cita-cita untuk itu memang tidak mudah dan butuh waktu,” ujarnya.
Ego menuturkan, kelebihan dari gas bumi adalah dari segi harga yang masih lebih murah. Pasalnya, kebutuhan gas bumi rumah tangga pun tidak memakan kapasitas yang besar.
“Segmen rumah tangga itu menyerap 0,5 mmscfd [juta kaki kubik per hari] sudah bisa menyalurkan untuk 5.000 jaringan,” tuturnya.
Dalam keterangan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina mendapatkan penugasan pembangunan jargas serta infrastrukturnya dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di dua wilayah yakni, Musi Rawas dan Penajam.
Lalu, Pertamina juga ditugaskan mengembangkan jargas beserta infrastrukturnya di enam kota yakni, Lhoksumawe, Palembang, Prabumulih, Sidoarjo, Balikpapan, dan Bontang.
Selain itu, Pertamina mendapat tugas penyaluran, operasi, dan pemeliharaan jargas dengan dana sendiri di kawasan Kabupaten Musi Rawas, Penajam Paser Utara, Lhoksumawe, Palembang, Prabumulih, Sidoarjo, Balikpapan, Bontang.
Namun, Arief mengoreksi, perseroan mendapatkan penugasan penyaluran, operasi, dan pemeliharaan jargas dengan dana sendiri di dua kawasan yakni, Jambi dan Prabumulih.
Selain Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. juga menjadi badan usaha yang mendapatkan penugasan untuk pembangunan dan pengembangan jargas dengan dana APBN maupun dana perseroan sendiri.
Perusahaan Gas Negara (PGN) mendapatkan penugasan pembangunan jargas dengan dana APBN di lima kota yakni, Medan, Deli Serdang, Serang, Pasuruan, Probolinggo.
Selain itu, PGN juga mendapatkan tugas pengembangan jargas dan infrastruktur pendukungnya di kawasan Bogor, Cirebon, dan Tarakan.
Emiten berkode PGAS itu juga mendapatkan tugas pengembangan jargas dengan dana sendiri pada delapan kota yakni, Medan, Deli Serdang, Serang, Pasuruan, Probolinggo, Kabupaten Bogor, Kota Cirebon, dan Kota Tarakan.