Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan merampingkan klasifikasi dalam usaha jasa pelaksana konstruksi umum dan spesialis yang saat ini terlalu banyak.
Selama ini, kata Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Bastian Sodunggaron Sihombing, jumlah usaha jasa pelaksana konstruksi dan spesialis yang ada di Indonesia sangat berbeda jauh. Dari sekitar 130.000 usaha jasa konstruksi, sebanyak 90%—95% merupakan perusahaan usaha jasa umum, sedangkan 10% sisanya bersifat spesialis.
“Prinsipnya dikurangi yang jumlah klasifikasinya. Kalau selama ini dibikin banyak detail sekali sehingga satu perusahaan itu harus punya banyak sekali sertifikat badan usaha. Tidak simpel,” katanya kepada Bisnis, Selasa (6/2/2017).
Bastian mencontohkan klasifikasi bidang usaha umum terbagi menjadi bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, serta pelaksana jasa lainnya. Dari klasifikasi tersebut turun lagi menjadi beberapa subklasifikasi yang dinilai terlalu banyak.
“Selama ini ada sekitar 40 klasifikasi, nanti arahnya mau dibikin sedikit saja, dipangkas menjadi lebih simpel atau lebih mudah,” ujarnya.
Adapun, Bastian mengatakan bahwa aturan tersebut juga dimasukkan dalam rancangan peraturan Presiden yang tengah disusun sebagai aturan turunan dari UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memulai diskusi dengan asosiasi dan pemangku kepentingan terkait dengan rencana aturan tersebut.
Baca Juga