Bisnis.com, JAKARTA - Berlanjutnya dualisme perizinan pembangunan smelter dikhawatirkan kian membingungkan investor yang ingin menanamkan modalnya untuk peningkatan nilai tambah mineral di Indonesia.
Kepala Seksi Pengawasan Kelayakan Usaha Mineral Kementerian ESDM I Made Edy Suryana mengatakan pihaknya memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK). Sementara itu, Kementerian Perindustrian memiliki Izin Usaha Industri (IUI).
"Izin untuk pengolahan dan pemurnian ada dua di negara kita, satu IUI dan satunya lagi IUP OPK. Jadi, pelaku usaha selalu bingung mau pilih yang mana," katanya dalam acara focus group discussion (FGD) dengan tema Bagaimana Membangun Industri Logam Dasar dan Mineral Tambang Yang Mendukung Industri Nasional Berkelanjutan, Rabu (7/2/2018).
Dia menyatakan kedua kementerian telah melakukan pembahasan bersama terkait masalah tersebut. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun telah menginstruksikan agar hanya ada satu perizinan saja.
Adapun pembahasan terkait dua perizinan tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga saat ini keduanya masih berjalan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM sempat menyatakan bahwa kewenangan pengawasan dan pembinaan smelter akan dijadikan salah satu klausul dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pembahasan yang telah dilakukan, Kementerian ESDM akan diarahkan untuk melakukan pembinaan di sektor hulu, khususnya dalam hal pasokan bahan baku. Sementara Kementerian Perindustrian akan mengawasi proses pemanfaatan produk hasil pemurnian hingga tingkat yang paling hilir.