Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengimbau kepada perusahaan-perusahaan supaya memiliki serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB).
Meskipun jumlahnya boleh lebih dari satu, dia menyarankan disarankan satu perusahaan memiliki satu SP/SB untuk meminimalkan konflik antar-SP/SB.
"Pemerintah mendorong pendirian SP/SB di perusahaan. Yang penting adalah kita memaksimalkan SP/SB tersebut sehingga bisa mengakomodasi kepentingan semua pekerja dan pengusaha," ujarnya pada Selasa (6/2/2018).
Menaker menambahkan pada dasarnya membentuk SP/SB adalah hak pekerja. Namun, SP/SB yang lebih dari satu di sebuah perusahaan memungkinkan timbulnya bentrokan antar SP, sehingga tidak akan kondusif bagi perusahaan.
"Jangan jadikan demokrasi sebagai alasan kegagalan. Misalnya di perusahaan SP-nya ada empat, kita sudah mediasi semua SP dan mayoritas sudah oke, namun ada satu yang tidak setuju, maka akan bermasalah," ujarnya.
Menaker juga menegaskan supaya setiap perusahaan memiliki SP/SB dan membangun PKB yang disepakati pekerja dan pengusaha. Adapun waktu yang paling bagus untuk membangun SP adalah saat sedang tidak terjadi konflik.
"SP yang muncul pada saat konflik itu tidak bagus. Oleh karenanya, saat perusahaan tidak ada masalah, harus diinisiasi membentuk SP/SB untuk mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha," ujarnya.
Berdasarkan data Kemenaker pada 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan pedoman kerja bersama (PKB) berjumlah 13.210 perusahaan. Setahun berikutnya, meningkat menjadi 13.371 perusahaan dan pada 2017 terus naik yakni 13.624 perusahaan.