Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BEA MASUK INTANGIBLE GOODS: Ini Strategi Ditjen Bea Cukai Awasi Barang Digital

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menyiapkan dua skema pengawasan terkait rencana pengenaan bea masuk bagi barang tak berwujud atau intangible goods.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 06 Februari 2018  |  09:51 WIB
BEA MASUK INTANGIBLE GOODS: Ini Strategi Ditjen Bea Cukai Awasi Barang Digital
Petugas Bea Cukai menjalankan tugasnya di Bandara Soekarno-Hatta. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menyiapkan dua skema pengawasan terkait rencana pengenaan bea masuk bagi barang tak berwujud atau intangible goods.

Dalam bahan kajian DJBC yang dikutip Bisnis, Selasa (6/2/2018), skema yang pertama adalah proses pengawasan melalui mekanisme sederhana. Konsep pengawasannya mencakup self declaration melalui voluntary declaration, kemudian menempatkan marketplace ke dalam daerah sebagai pemungut pembayaran.

Selain itu, skema Direct Carrier Billing yang menekankan metode pembayaran online dengan cara memotong pulsa melalui telepon genggam, serta menerapkan payment gateway di daerah kepabeanan juga menjadi pilihan untuk mengenakan bea masuk bagi intangible goods.

Sementara itu, skema kedua yakni melalui mekanisme pengawasan yang lebih kompleks, pendekatan yang dilakukan oleh mekanisme ini dilakukan dengan memantau aliran data dan aliran uang. Selain itu juga dilakukan profiling dengan alamat.

Sepertu diketahui, bagi otoritas kepabeanan, tantangan paling besar dalam dunia kepabeanan saat ini adalah perlakuan bagi barang tak berwujud atau intangible goods.

Meski sebenarnya dari aspek regulasi sudah diatur dalam Undang -Undang No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Namun, pemerintah belum bisa memungutnya lantaran keberadaan moratorium hingga 2017 dari World Trade Organization dalam Ministeral Conference di Nairobi, Kenya 2015.

Apalagi, di internal WTO juga tampaknya masih terdapat banyak perdebatan. Seperti yang dijelaskan dalam kajian tersebut, beberapa negara maju menginginkan supaya moratorium secara permanen. Otoritas kepabeanan menganggap langkah negara-negara maju ini akan merugikan negara berkembang.

Pasalnya, meski transaksinya belum cukup signifikan, tetapi Ditjen Bea dan Cukai mencatat nilai transaksi barang digital yang diimpor langsung di luar sistem streaming maupun melalui platform sosial media, nilai transaksinya tidak kurang dari Rp75 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bea masuk impor
Editor : Achmad Aris

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top