Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malakonstruksi Silih Berganti, Salah Siapa?

Masih dalam hitungan hari pascapembentukan Komite Keselamatan Konstruksi, tugas komite itu kian bertambah. Jatuhnya launching girder pada proyek double-double track kereta di Jatinegara, Minggu (4/2/2018) pagi menambah rentetan buruk kecelakaan kerja pada proyek yang sedang gencar-gencarnya dikebut.
Kereta rel listrik melintas di dekat lokasi launching girder (alat angkat proyek) yang jatuh pada proyek pembangunan jalur ganda kereta ManggaraiJatinegara, di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (4/2)./JIBI-Dwi Prasetya
Kereta rel listrik melintas di dekat lokasi launching girder (alat angkat proyek) yang jatuh pada proyek pembangunan jalur ganda kereta ManggaraiJatinegara, di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (4/2)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Masih dalam hitungan hari pascapembentukan Komite Keselamatan Konstruksi, tugas komite itu kian bertambah. Jatuhnya launching girder pada proyek double-double track kereta di Jatinegara, Minggu (4/2/2018) pagi menambah rentetan buruk kecelakaan kerja pada proyek yang sedang gencar-gencarnya dikebut.

Sejak Agustus 2017, sedikitnya 12 kecelakaan konstruksi telah terjadi. Artinya, rata-rata sekitar dua kali kejadian dalam sebulan. Lima di antaranya bermasalah pada pemasangan PCI girder. Ini terjadi di area kerja proyek kereta ringan (light rail transit/LRT) Velodrom—Kelapa Gading akibat jatuhnya box girder bulan lalu.

Box girder adalah sebuah struktur atas, misalnya, jembatan yang terdiri atas balok-balok penopang utama yang berbentuk kotak berongga.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sendiri telah merilis hasil audit sementara atas lima kecelakaan konstruksi yang berhubungan dengan pemasangan girder, yakni jembatan lintas atas (overpass) Caringin ruas jalan tol Bogor—Ciawi—Sukabumi, jembatan lintas atas ruas jalan tol Pasuruan—Probolinggo, Jembatan Ciputrapinggan ruas Banjar—Pangandaran, jembatan lintas atas proyek jalan tol Pemalang—Batang dan LRT Jabodetabek rute Velodrom—Kelapa Gading.

Dari hasil audit, terdapat enam kesimpulan penyebabnya. Intinya disebabkan masalah teknis seperti kondisi pemasangan girder yang tidak stabil, gantungan derek mengalami pelonggaran sehingga gelagar berotasi, vertikalitas gantungan yang sulit dikontrol, bracing baja tulangan tidak mampu menahan gaya guling, jack hydraulic yang tidak bekerja dengan baik hingga proses stressing dan sambungan beton basah (wet joint).

Kementerian juga sudah memberikan tindak lanjut agar perbaikan segera dilakukan dengan menginstruksikan supaya produksi gelagar harus dengan bentuk dapped end (kursi), pengangkatan gelagar harus menggunakan baja penggantung (lifting loop), antar-girder harus dipasang bracing baja modular, peralatan erection harus diinspeksi sebelum digunakan.

Malakonstruksi Silih Berganti, Salah Siapa?

Selain itu, landasan peletakan harus lebar mendekati lebar flens bawah gelagar, erections memperhatikan umur grouting post tensioning tendons, kapasitas crane minimal 2,5 dari beban, sampai perbaikan sistem stressing dan pelaksanaan beton basah untuk box girder.

Namun, upaya perbaikan itu seolah kembali ke titik nol. Pasalnya, kecelakaan terulang lagi. Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) belum sebulan dicanangkan. Kecelakaan di Jatinegara tak terelakkan. Empat korban jiwa dan satu luka-luka.

PERLUKAH MORATORIUM

Alhasil, sejumlah pihak mulai menyerukan, perlukah moratorium pembangunan infrastruktur sementara sembari menata mekanisme kerja sektor konstruksi?

Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Davy Sukamta mengatakan terlalu berlebihan untuk melakukan moratorium pembangunan infrastruktur saat ini.

Pasalnya, Indonesia tengah mengejar ketertinggalan dari negara-negara tetangga untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dengan membangun infrastruktur besar-besaran.

“Jangan juga karena nanti kemunduran kita terlalu besar, kita tetap butuh infrastruktur. Namun, harus tegas, tidak usah bikin komisi ini atau itu, yang penting sanksinya harus tegas,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (4/2/2018).

Apabila kontraktor sudah berkali-kali tidak disiplin dalam menerapkan standar operasional untuk keselamatan pembangunan, lebih baik pemerintah langsung tegas mencabut izin usahanya.

Dalam Pasal 96 UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi yang terbit tahun lalu memang disebutkan opsi pencabutan izin usaha apabila penyedia jasa maupun pengguna jasa tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Pencabutan izin usaha merupakan sanksi yang paling tinggi, berturut-turut diawali dengan sanksi administratif, denda administratif, penghentian sementara konstruksi sampai pencantuman dalam daftar hitam.

 Senada dengan HAKI, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur saat ini sebetulnya sudah sangat baik dan on the track dengan visi pemerintah. Hanya saja, menurutnya, pengawasan harus diperketat. Tidak hanya pengawasan perihal kepatuhan SOP (standard, operation & procedure) oleh pekerja, tetapi juga pengawasan alat-alat konstruksi.

“Bagaimana penyelenggaraan SOP itu dilakukan tidak hanya ke pekerja, termasuk juga peralatan kerja yang dipakai, apakah masih layak pakai karena kadang ada beberapa alat berat itu yang sudah tidak layak, tapi tetap dipakai.”

Oleh karena itu, dia meminta upaya Komite Keselamatan Konstruksi yang baru terbentuk bulan lalu untuk tidak hanya mengaudit pekerja dan proses konstruksi itu sendiri, tetapi juga menyeluruh sampai ke kemampuan alat, terutama pada proyek-proyek berisiko besar.

Erwin juga mengharapkan agar badan usaha untuk berbenah dari berbagai kecelakaan yang terjadi dan mengimplementasikannya pada pekerjaan infrastruktur masing-masing.

Selain itu, manajer proyek atau penanggung jawab proyek dari setiap pekerjaan yang mengalami kecelakaan untuk dikaji kembali kapabilitasnya dan diberikan sanksi. Pasalnya, kata Erwin, banyak dari project manager yang belum memiliki rekam jejak ditempatkan pada proyek-proyek skala besar yang membutuhkan pengalaman dalam memimpin.

“Selain itu juga perlu dinaikkan anggaran keselamatan untuk memastikan safety first,” katanya.

Anggota Komite Keselamatan Konstruksi Danis H. Sumadilaga mengatakan bahwa pihaknya masih belum bisa memberi perkiraan sementara soal penyebab jatuhnya launching girder karena sejauh ini masih dilakukan investigasi.

Danis, yang juga Kepala Balitbang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan bahwa temuan yang didapatkan oleh komite segera dilaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono untuk kemudian ditindaklanjuti, termasuk adakah faktor kelalaian sehingga harus diberikan sanksi.

"Yang terpenting apa penyebab terjadinya kecelakaan tersebut dan nantinya kami laporkan kepada Menteri PUPR," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper