Bisnis.com, JAKARTA- Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan, pelaku usaha berharap semua perangkat aturan pemangkasan lartas di kementerian terkait bisa segera rampung supaya jika terjadi hambatan dilapangan bisa mengacu pada aturan yang ada.
"Kalau melihat maksud dan tujuan dibuatnya regulasi pemangkasan lartas adalah untuk kelancaran dan kemudahan, hanya saja efektifitas dari regulasi itu belum begitu dirasa oleh importir karena baru beberapa hari di terapkan," ujarnya kepada Bisnis.
Sementara itu, Ketua BPD GINSI DKI Jakarta, Subandi, mengatakan, terkait belum rampungnya tiga aturan lartas di Kemendag itulah yang mesti terus didorong dan dievaluasi karena kedepannya jangan sampai ada regulasi yang sudah ditetapkan tetapi ternyata belum ditanda tangani oleh menterinya.
"Pemberlakuan regulasi apalagi terkait lartas harus memberi waktu bagi importir untuk menyiapkan segala sesuatunya. Memang sementara waktu masih belum ada kendala dilapangan terkait pemeriksaan sejumlah lartas di post border itu," ujar Subandi kepada Bisnis.
Disiai lain, imbuhnya, GINSI berharap waktu untuk sosialisasi setiap kebijakan yang akan dirilis pemerintah harus cukup agar tidak membuat bingung para importir, dan melibatkan asosiasi seperti GINSI.
"Sehingga kami selaku pengurus asosiasi juga punya waktu cukup menyosialiasikan kepada perusahaan anggota," ujar Subandi.
Bisnis.com, JAKARTA –
Sperti diketahui, tiga dari 21 Peraturan Menteri Perdagangan tentang larangan dan pembatasan barang impor dalam pemeriksaan di post border masih belum dijalankan, meskipun pemisahan tersebut sudah dimulai sejak kemarin.
Tiga Permendag tersebut yakni tentang komoditas Sakarin, Sikamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol; Permendag Migas dan Bahan Bakar lainnya; dan Permendag tentang Perkakasa Tangan. Ketiganya disebut masih menunggu penandatanganan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan ketiga aturan itu sejatinya sudah selesai. Namun akibat Menteri Enggar yang beberapa hari terakhir baru saja kembali dari kunjungan misi perdagangan bersama Presiden Jokowi, membuat persetujuan akhir itu undur.
“Ini akan segera ditandatangani oleh pak Menteri Perdagangan,” kata Oke kepada Bisnis di Hotel Borobudur, Kamis (1/2).
Untuk diketahui, sebanyak 3.451 kode harmonized system (HS) yang berada pada tanggung jawab Kementerian Perdagangan dipilah dalam dua kategori pemeriksaan. 2.642 kode HS dipindah ke pemeriksaan post border dan diperiksa oleh Kemendag. Sementara 809 kode HS lainnya tetap dalam pengawasan di border atau ditangani bea cukai.
Sementara secara total kode HS, dari 10.826 kode barang impor, terdapat 5.229 kode HS diantaranya harus diperiksa dalam pelabuhan atau sekitar 48,3%. Jumlah HS ini dibagi untuk sejumlah kementerian dan lembaga. Sementara 3.451 kode HS diantaranya berada pada Kementerian Perdagangan.
Pengaturan ini diharap dapat membuat distribusi barang yang masuk melalui pelabuhan atau bandara menjadi lebih singkat. Komoditas yang berada pada pengawasan post border kebanyakan berupa bahan pokok untuk industri. Adapun barang yang tetap melewati border berupa bahan berbahaya dan memiliki resiko tinggi.
Sejumlah komoditas tetap harus melewati proses di border sebanyak 15 komoditas, yakni udang spesise tertentu, bahan berbahaya, bahan perusah ozon, garam, bahan peledak PCMX, tekstil dan produk tekstil (TPT), prekursor, TPT batik dan motif batik, nitro cellulose, minuman beralkohol, beras, limbah non B3, gula, telepon seluler, komputer genggam, kompeter tablet dan pakaian bekas.
Sementara barang yang akan melewati proses post border berjumlah 21 komoditas, diantaranya, pelumas, mutiara, produk tertentu, kaca lembaran, barang berbasis sistem pendingn, barang modal tidak bagi, intan kasar, hewan dan produk hewan, semen clinker dan semen, produk holtikultura, bahan baku plastik hingga ban.
“Harusnya tidak ada masalah. Sampai sekarang kami belum menerima laporan adanya kendala. Harusnya ini memperlancar pemasukan barang,” sebutnya..
PANDANGAN GINSI
Dihubungi Bisnis pertelpon, Minggu (4/2/2018) Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan, pelaku usaha berharap semua perangkat aturan pemangkasan lartas di kementerian terkait bisa segera rampung supaya jika terjadi hambatan dilapangan bisa mengacu pada aturan yang ada.
"Kalau melihat maksud dan tujuan dibuatnya regulasi pemangkasan lartas adalah untuk kelancaran dan kemudahan, hanya saja efektifitas dari regulasi itu belum begitu dirasa oleh importir karena baru beberapa hari di terapkan," ujarnya kepada Bisnis (4/2)
Namun, Ketua BPD GINSI DKI Jakarta, Subandi, justru mengatakan, terkait belum rampungnya tiga aturan lartas di Kemendag itulah yang mesti terus didorong dan dievaluasi karena kedepanya jangan sampai ada regulasi yang sudah ditetapkan tetapi ternyata belum ditanda tangani oleh Menterinya.
"Pemberlakuan regulasi apalagi terkait lartas harus memberi waktu bagi importir untuk menyiapkan segala sesuatunya agar tidak ada barang yang sudah berjalan pengirimannya ternyata ada ketentuan yg mengaturnya. Memang sementara waktu masih belum ada kendala dilapangan terkait pemeriksaan sejumlah lartas di post border itu," ujar Subandi kepada Bisnis, Minggu (4/2/2018).
Disiai lain, imbuhnya, GINSI berharap waktu untuk sosialisasi setiap kebijakan yang akan dirilis pemerintah harus cukup agar tidak membuat bingung para importir, dan melibatkan asosiasi seperti Ginsi.
"Sehingga kami selaku pengurus asosiasi juga punya waktu cukup menyosialiasikan kepada peruaahaan anggota," ujar Subandi.(K1)