Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk menyederhanakan persyaratan tax allowance dan tax holiday.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya menerima banyak keluhan karena banyak persyaratan yang dianggap tidak memberikan kepastian.
Namun, dirinya tidak memberikan penjelasn lebih lanjut tentang perizinan mana yang akan disederhanakan.
Sementara itu, Dekan FEB UI Ari Kuncoro mengatakan banyak pelaku usaha mengeluh tentang kriteria perizinan tax allowance dan tax holiday.
Terutama mengenai jumlah tenaga kerja yang disyaratkan, yaitu harus mempekerjakan 5.000 orang. "5.000 orang itu cuma perusahaan yang besar dan bermodal yang bisa melakukannya," katanya kepada Bisnis.
Selanjutnya, Ari mengatakan ada juga persyaratan yang mengharuskan eksportir menggunakan bahan baku yang berasal dari Indonesia. "Banyak sekali persyaratan yang mempersulit, karena itu kemarin ada yang bilang tax allowance dan tax holiday tidak laku," jelasnya.