Bisnis.com, JAKARTA— Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta agar pemerintah bisa mengajak diskusi para pemangku kepentingan sebelum mengetuk peraturan terkait moratorium izin perkebunan kelapa sawit.
Seperti diketahui, Instruksi presiden tentang moratorium izin perkebunan sawit akan menginstruksikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengevaluasi pelepasan atau tukar-menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang belum dikerjakan atau dibangun.
Ketua Bidang Tata Ruang dan Agraria GAPKI Eddy Martono mengatakan hingga kini, pemerintah belum pernah mengajak pihaknya dan para pemangku kepentingan lain di industri hulu terkait peraturan ini.
“Sebelum Inpres [instruksi presiden] itu diluncurkan paling nggak stake holder seperti GAPKI itu diajak bicara dulu lah. Ujung-ujungnya kan nanti, misalnya ada masalah, kan ini kan di sektor hulunya, pasti di wilayahnya GAPKI kan. Ya paling tidak diajak bicara bagaimana kalau seperti ini, kan begitu,” katanya ketika dihubungi Bisnis, Senin (29/1/2018) malam.
Eddy melanjutkan, hal utama yang perlu diperhatikan terkait peraturan ini adalah agar jangan sampai mengganggu investasi yang sudah ada. Pasalnya, saat ini, industri sawit juga tengah mengalami guncangan akibat usulan penghentian penggunaan minyak kelapa sawit dalam bahan bakar transportasi pada 2021 nanti oleh Parlemen Uni Eropa.
Untuk itu, terkait instruksi menjadikan lahan sawit ber HGU yang belum aktif sebagai objek evaluasi, pemerintah diminta mempertimbangkan alasan di balik belum diaktifkannya lahan tersebut.
Adapun terkait tutupan hutan, Eddy meminta agar pemerintah menetapkan kriteria yang jelas.
“Nah, kalau yang masalah tutupan, itu harus jelas juga, kriterianya apa tutupan itu. Jadi kriterianya harus jelas . Itulah makanya kita perlu disosialisasikan, perlu diajak bicara dulu sebelum Inpres itu diluncurkan,” pungkasnya.