Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cuaca Buruk, Maklumat Untuk Pelayaran Dirilis

Seluruh Syahbandar diminta untuk memantau ulang kondisi cuaca setiap hari melalui website BMKG. Informasi cuaca harus diteruskan kepada para pengguna jasa di terminal penumpang. Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca kondusif.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan maklumat pelayaran untuk semua pihak yang terlibat dalam jasa transportasi laut. Maklumat dirilis untuk tujuh hari ke depan menyusul cuaca ekstrem yang diperkirakan bakal terjadi.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Capt. Jhonny R. Silalahi mengatakan maklumat ditujukan bagi petugas di lapangan, operator kapal, masyarakat, dan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. "Adanya cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang masih terjadi di sebagian wilayah perairan Indonesia agar diwaspadai," ujar Capt. Jhonny dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2018).

Berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), diperkirakan akan terjadi cuaca ekstrem dan hujan lebat di beberapa perairan di Indonesia dengan tinggi gelombang antara 4 meter sampai dengan 7 meter. Cuaca ekstrem berlangsung mulai 28 Januari 2018 hingga 3 Februari 2018.

Cuaca buruk dengan tinggi gelombang 4--6 meter dan hujan lebat akan terjadi perairan Selatan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Samudera Hindia Selatan Jawa Tengah, Selat Bali Bagian Selatan, Selat Badung, Perairan Selat Sumbawa, Samudera Hindia Selatan NTT, Perairan Selatan Kupang-P. Rote, Laut Timor Selatan NTT, Perairan Kep. Babar, Perairan Kep. Sermata, Laut Arafura.

"Sedangkan tinggi gelombang antara 6--7 meter akan terjadi di Samudera Hindia Selatan Jawa Timur, Samudera Hindia Selatan Bali dan NTB," imbuh Capt. Jhonny.

Dia menambahkan, pihaknya telah memberikan instruksi kepada seluruh Syahbandar untuk melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui website BMKG. Informasi cuaca harus diteruskan kepada para pengguna jasa di terminal penumpang. Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca kondusif.

Seluruh operator kapal khususnya nakhoda juga diminta memantau kondisi cuaca selambatnya enam jam sebelum berlayar dan melaporkan hasilnya kepada syahbandar saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat serta dicatatkan ke dalam log-book.

“Jika kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, kapal tersebut harus segera berlindung di tempat yang aman dan segera melaporkannya kepada Syahbandar dan Stasiun Radio Pantai (SROP)," pungkasCapt. Jhonny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper