Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berdalih lambannya proses penyampaian putusan dan pengajuan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Pajak adalah imbas dari menumpuknya sengketa pajak.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto berdalih, di pengadilan pajak terdapat sekretaris pengganti dan pembantu sekretaris pengganti yang bertugas mengelola pemberkasan dan penyiapan risalah perkara.
Dalam menyelesaikan berkas atau risalah, sekretaris pengganti dan pembantunya tak bisa berbuat asal-asalan, mereka harus memastikan bahwa setiap berkas yang bakal diperiksa atau diterbitkan sesuai standar, tidak ada kesalahan ketik maupun salah kutip.
"Mungkin dengan jumlah perkara yang begitu banyak serta perhatian ke kualitas akurasi, ada beberapa yang mungkin perkaranya tertunda," kata Hadiyanto kepada Bisnis, belum lama ini.
Meski demikian Hadiyanto mengakui, tanpa pembenahan berupa percepatan pengurusan perkara di pengadilan pajak, kepercayaan pelaku usaha akan tergerus. Pasalnya tanpa kepastian hukum, termasuk waktu penyelesaian sengketa pajak, situasi perekonomian tak akan kondusif. Ujung-ujungnya, hal itu bisa menggerus peringkat daya saing Indonesia.
"Ya kita terus akan melakukan pembenahan," jelasnya.