Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsumen Harus Teliti Kontrak Beli Properti

Asosiasi pengembang Real Estate Indonesia menilai konsumen harus kritis dan detail saat melakukan pembelian rumah terutama dalam hal perjanjian dengan pengembang.
perumahan
perumahan

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi pengembang Real Estate Indonesia menilai konsumen harus kritis dan detail saat melakukan pembelian rumah terutama dalam hal perjanjian dengan pengembang.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan pengaduan konsumen tentang properti di Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) yang masuk sebagai aduan terbanyak perlu menjadi perhatian sesame stakeholder.
“Saya menilai perlu adanya ketelitian juga dari konsumen sebelum melakukan eksekusi pembelian produk properti,” jelas Soelaeman belum lama ini.

Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) juga mencatat bahwa pengaduan konsumen properti mengambil porsi setengah dari total pengaduan yang masuk sampai September 2017 lalu. Dari total 20 aduan, ada 10 aduan mengenai properti vertikal dan rumah tapak. Serta, biaya service charge, pengembalian uang muka, iuran bulanan, dan pemberian kredit properti.
Soelaeman menyebut kerap kali selain karena pengembang yang melakukan kecurangan, konsumen juga kurang detail dan teliti dalam melihat penawaran hunian yang diajukan pengembang. Hal itu juga berimbas terhadap mispersepsi antara pengembang dan konsumen sehingga membuat konsumen merasa dirugikan dan melakukan pengaduan.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) 9% dari total 642 pengaduan pada 2017 bersumber dari aduan untuk properti. Pasalnya, aduan untuk properti menempati peringkat ketiga setelah pengaduan terbanyak tentang belanja online dan perbankan.
Bisnis.com mencatat, enam aduan terbanyak dari konsumen ditujukan kepada beberapa pengembang seperti; Lippo Group, Agung Sedayu Group, PT Binakarya Propertindo, PT Integra Mulia Sejahtera, dan PT Paramount Land.
YLKI mencatat, beberapa aduan dari konsumen misalnya; ketidakpastian pembangunan dimana konsumen tidak mendapatkan jaminan atas sertifikat tanah dan legalitas bangunan. Kedua, ada pula aduan tentang pembayaran dalam bentuk tunai bertahap atau installment secara langsung kepada pengembang. YLKI menilai aduan ini terkait dengan skema pembayaran yang tak memberi jaminan kepada konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper