Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emisi PLTU Celukan Bawang Dipantau Ketat

ada beberapa gas yang akan dihasilkan dari PLTU Celukan Bawang ini yakni korban monoksida, sulfur dioksida, partikulat, dan nitrogen oksida. Kemungkinan, gas-gas tersebut tidak akan berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan lantaran jarak emisi yang berada pada ketinggian maksimal.
Kapal nelayan melintas di depan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih, di Padang, Sumatra Barat, Minggu (23/7)./ANTARA -Iggoy el Fitra
Kapal nelayan melintas di depan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih, di Padang, Sumatra Barat, Minggu (23/7)./ANTARA -Iggoy el Fitra

Bisnis.com, DENPASAR -- Kepala Badan Lingkungan Hidup Bali Gede Suarjana menerangkan pembangunan tahap dua PLTU Celukan Bawang berkapasitas 2 x 330 MW diharapkan tidak akan menghasilkan emisi yang melebihi ambang batas Baku Mutu Lingkungan Hidup.

Adapun ambang batas Baku Mutu telah didasarkan pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 tahun 2016 tentang baku mutu lingkungan. Sementara, dari hasil studi kelayakan lingkungan hidup yang pihaknya lakukan bersama tim Komisi Penilai AMDAL, diprediksi pembangunan tahap dua PLTU Celukan Bawang tidak akan melebihi batas tersebut. "Kalau melebihi kita akan tindak arbitrasi dan berhentikan sementara," katanya kepada Bisnis.com, Jumat (26/1/2018).

Menurutnya, ada beberapa gas yang akan dihasilkan dari PLTU Celukan Bawang ini yakni korban monoksida, sulfur dioksida, partikulat, dan nitrogen oksida. Kemungkinan, gas-gas tersebut tidak akan berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan lantaran jarak emisi yang berada pada ketinggian maksimal. Sehingga, gas-gas tadi lebih banyak akan dibawa angin kemudian diikat oleh partikel lain. "Udara juga ada kemampuan untuk membersihkan diri sendiri," sebutnya.

Suarjana tetap mengakui, prediksi ini kemungkinan saja salah sehingga pihaknya tetap menginformasikan ada beberapa dampak yang akan ditimbulkan oleh pembangunan tahap dua PLTU Celukan Bawang ini. Dampak negatif itu yakni menurunnya kualitas udara, menurunnya kualitas air, perubahan pola arus dan gelombang, berubahnya morfologi pantai, terganggunya flora dan fauna air, hingga terganggunya kesehatan masyarakat.

Selajn dampak negatif itu, diyakini PLTU Celukan Bawang juga akan memberikan keuntungan berupa meningkatkan pendapatan daerah dan bertambahnya peluang kerja dan kesempatan berusaha. "Kita melakukan penelitian ini sudah selama 100 hari," katanya.

Penilaian AMDAL

Suarjana menyebutkan dalam proses perijinan lingkungan pembangunan tahap dua PLTU Celukan Bawang berkapasitas 2x330 MW telah mengikutsertakan LSM Bumi Pertiwi dan PHDI Bali. LSM Bumi Pertiwi merupakan lembaga swadaya masyarakat yang berada di Buleleng. Sementara PHDI Bali merupakan majelis organisasi umat Hindu di Indonesia.

Suarjana memastikan, dalam penyusunan studi kelayakan lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan tahap dua PLTU Celukan Bawang, telah melibatkan penyusun atau pemrakarsa proyek yang dibantu tim ahli, Komisi Penilai AMDAL, dan Pengambil keputusan dalam hal ini Gubernur Bali. Berdasarkan AMDAL tersebut, baru dikeluarkan izin lingkungan pembangunan tahap dua PLTU Celukan Bawang pada Maret 2017.

Menurutnya, dengan adanya LSM Bumi Pertiwi dan PHDI Bali ini telah menggambarkan bahwa masyarakat ikut terlibat dalam proses perijinan ini. Dalam proses pengkajian perijinan juga telah dilibatkan tokoh-tokoh desa setempat.

Menariknya, salah satu anggota Tim Komisi Penilai AMDAL (KPA) juga ada Manajer LSM di Bali yang belakangan menolak pembangkit listrik tenaga fosil untuk keberlangsungan pariwisata Bali berkelanjutan. "Di dalam AMDAL tersebut harus diawali konsultasi publik, kalau tidak ada maka tidak mungkin kita nilai dan berikan layak," katanya kepada Bisnis, Jumat (26/1/2018).

Sebelum maupun setelah ijin dikeluarkan, juga telah dipasang pengumuman di Kantor Kepala Desa setempat maupun surat kabar mengenai proyek pembangunan tahap dia PLTU Celukan Bawang di lokasi eksisting saat ini. Selama 10 hari pemasangan pengumuman belum ada diterima penolakan pembangunan PLTU tersebut. "Dalam jangka waktu 10 hari kalau tidak ada tanggapan berarti kegiatan itu harus berjalan karena investasi harus kita dorong," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper