Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tampung Relokasi Peti Kemas Impor, IPC Agar Siapkan Area Penyangga di Priok

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro, mengatakan buffer itu yakni fasilitas tempat penumpukan sementara (TPS) penampung over brengen peti kemas impor yang belum mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPBB) atau belum clearance kepabeanan, serta fasilitas lapangan umum untuk peti kemas impor yang sudah clearance pabean namun lebih tiga hari tidak dikeluarkan pemiliknya/longstay.
Suasana bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/9)./JIBI-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/9)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan pemakai jasa angkutan laut Indonesia (Depalindo) mendesak PT. Pelabuhan Indonesia II (IPC) menyiapkan area penyangga atau buffer di kawasan pelabuhan Tanjung Priok untuk menampung kegiatan relokasi peti kemas impor guna menjaga dwelling time dan mengefisiensikan biaya logistik.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro, mengatakan buffer itu yakni fasilitas tempat penumpukan sementara (TPS) penampung over brengen peti kemas impor yang belum mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPBB) atau belum clearance kepabeanan, serta fasilitas lapangan umum untuk peti kemas impor yang sudah clearance pabean namun lebih tiga hari tidak dikeluarkan pemiliknya/longstay.

“Pengelola terminal peti kemas di Priok hendaknya berkordinasi dengan IPC/Pelindo II untuk segera menyiapkan fasilitas TPS over brengen maupun untuk peti kemas impor yang sudah clearance dokumen di Priok. Kalau yard occupancy ratio dari buffer yang disiapkan Pelindo II sudah penuh barulah peti kemas impor direlokasi keluar pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (25/1/2018).

Toto yang juga menjabat Komisaris PT. IPC Logistics (MTI), anak usaha Pelindo II itu, mengusulkan tarif layanan penumpukan pada fasilitas buffer yang disiapkan Pelindo II tersebut agar tidak diberlakukan tarif progresif seperti yang berlaku di terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan.

Justru sebaliknya, kata dia, jika buffer disiapkan sendiri oleh Pelindo II/IPC, maka harus ada diskon tarif relokas /moving yang selama ini dikenakan Rp900.000/boks menjadi Rp600.000/boks, dan tariff lift on-lift off (Lo-Lo) juga bisa didiskon hingga 10%.

“Upaya ini untuk mendorong agar consigne segera menarik keluar peti kemas impornya maksimum dalam waktu 3 x 24 jam,” paparnya.

Toto mengatakan kegiatan penumpukan peti kemas impor dengan batas waktu maksimal 3 hari diatur melalui Permenhub 25/2017, untuk menghindari terjadinya aktivitas penimbunan barang yang bisa mengganggu dwelling time di pelabuhan itu, seperti yang terjadi pada awal tahun ini.

“Tetapi mesti dipahami angka dwelling time naik 4,9 hari pada awal tahun ini , karena akumulasi adanya dampak hari libur saat natal dan tahun baru dimana truk tidak bisa operasi, disisi lain pabrik-pabrik juga libur sehingga terjadi perlambatan,” ujar dia.

Saat ini, terdapat 12 fasilitas TPS over brengen untuk menampung peti kemas impor yang belum clearance kepabeanan yakni; TPS Indonesia Air & Marine Supply, Transporindo Lima Perkasa, Agung Raya Warehouse, Multi Terminal Indonesia, Dharma Kartika Bhakti,Lautan Tirta Transportama, Berdikari Logistik, Buana,Primanata Jasa Persada, Wira Mitra Prima, Pesaka Loka Kirana, dan TPS Kodja Terramarin.

Sedangkan, kegiatan relokasi peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan dan melewati batas waktu penumpukan atau longstay di pelabuhan Priok, hingga sekarang belum dilaksanakan meskipun telah diamanatkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No:25/2017.

Beleid itu sebagai perubahan atas Permenhub No:116/2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan atau longstay di pelabuhan utama Belawan Medan Sumut, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Makassar.

Adapun di pelabuhan Priok terdapat lima operator terminal peti kemas yang melayani ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, Terminal 3 Pelabuhan Priok, Terminal Mustika Alam Lestari, dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1). (k1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper