Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Proses Pembatalan Haji Reguler Dihentikan Sementara

Pemerintah menghentikan sementara proses pembatalan haji reguler karena dilakukannya perubahan pengelolaan dana haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Keuangan Haji.
Jemaah haji menunaikan salat fardhu di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi/Reuters-Amr Abdallah Dalsh
Jemaah haji menunaikan salat fardhu di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi/Reuters-Amr Abdallah Dalsh

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menghentikan sementara proses pembatalan haji reguler karena dilakukannya perubahan pengelolaan dana haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Keuangan Haji.

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kementerian Agama Noer Alya Fitra mengatakan bahwa perubahan pengelolaan dana itu salah satunya dinyatakan dalam perubahan rekening setoran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPIH).

“Ini berdampak pada layanan proses pendaftaran dan pembatalan haji. Perubahan rekening tersebut dilakukan sejak 12 Januari 2018,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis (25/1/2018).

Seperti diketahui, sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada akhir Juli 2017, BPKH bersiap menjalan tugas. Salah satu amanatnya yakni mengelola dana haji mulai 2018. Hal ini berdampak pada diperlukannya beberapa perubahan regulasi, termasuk perubahan rekening setoran haji dari atas nama Menteri Agama ke BPKH.

Menurut Noer, sebelumnya calon jemaah haji reguler membayar setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama. Sekarang, mulai tanggal 12 Januari 2018, setoran awal dibayarkan ke rekening BPKH. Begitu pun dengan proses pembatalan pendaftaran, pelunasan, dan pengembalian dana setoran awal BPIH.

Dalam proses pembatalan haji regular, lanjutnya, pengembalian dana BPIH yang semula merupakan kewenangan Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU, akan beralih menjadi kewenangan BPKH.

“Nantinya pengembalian setoran awal BPIH akan dilakukan oleh BPKH ke rekening jemaah haji yang bersangkutan,” ujarnya.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-23001/Dj/Dt.II.I/KS.02/01/2018 pada 23 Januari 2018.

Melalui surat edaran tersebut, Ditjen PHU meminta seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk menginformasikan penutupan sementara proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH regular kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Saat ini, Ditjen PHU dan BPKH terus bersinergi merampungkan Keputusan Bersama tentang pedoman pembatalan dan pengembalian BPIH regular. Dia berharap penutupan sementara ini sudah bisa kembali dibuka pada Februari nanti.

Pasalnya, ada ribuan jemaah yang membatalkan rencana mereka untuk berangkat haji tiap tahunnya. Tahun lalu misalnya, lebih dari 36.000 jemaah yang membatalkan berangkat haji karena berbagai sebab, sakit, meninggal dunia, atau sebab lainnya.

Dilihat dari daerahnya, Jawa Timur berada pada posisi pertama dengan 6.633 jemaah yang membatalkan berangkat haji pada tahun lalu. Selanjutnya disusul oleh Jawa Barat (5.687), Jawa Tengah (5.274), Sulawesi Selatan (1.853), dan Sumatera Utara (1.704).­­ Ada pula Banten (1.574), DKI Jakarta (1.450), NAD (1.249), NTB (1.171), dan Lampung (1.127).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper