Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerangka Kapal Perang Belanda Hilang, Penyalahgunaan Izin Salvage Bakal Ditindak

Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte pada November 2016 melaporkan laporan kehilangan kapal perang Belanda kepada Presiden Joko Widodo. Sebanyak tiga kerangka kapal perang Belanda, yaitu HNLMS De Ruyter, HNLMS Java dan HNLMS Kortenaer dilaporkan hilang dari lokasi koordinat di perairan Pulau Bawean, Jawa Timur.
Ilustrasi/ANTARA-Wahyu Putro A
Ilustrasi/ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menindak tegas penyalahgunaan izin salvage yang dapat merugikan negara atau pihak lain.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt. Jhonny R. Silalahi mengatakan tindakan bakal berupa peringatan hingga pencabutan izin. "Sanksi pidana dan perdata juga akan diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi perusahaan salvage yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan perizinan," tegas Capt. Jhonny dalam siaran pers, Rabu (24/1/2018).

Jhonny menerangkan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan izin salvage dilakukan seiring adanya dugaan pelanggaran penggunaan izin salvage terkait hilangnya kerangka kapal perang Belanda di Laut Jawa.

Sebagai informasi, salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan, termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya. demikian bunyi Pasal 1 Angka 55 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte pada November 2016 melaporkan laporan kehilangan kapal perang Belanda kepada Presiden Joko Widodo. Sebanyak tiga kerangka kapal perang Belanda, yaitu HNLMS De Ruyter, HNLMS Java dan HNLMS Kortenaer dilaporkan hilang dari lokasi koordinat di perairan Pulau Bawean, Jawa Timur.

Jhonny menekankan, Pemerintah Indonesia memandang serius laporan Pemerintah Belanda atas hilangnya kerangka kapal perang Belanda di Laut Jawa. Hal ini ditindaklanjuti dengan pertemuan Joint Expert Meeting I dan II di 2017.

Kementerian Luar Negeri menjadi koordinator dalam pertemuan yang juga melibatkan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut, Arkeologi Nasional, Lembaga Cagar Budaya Belanda dan Angkatan Laut Belanda.

Hasil pertemuan tersebut, menurut Jhonny yakni pembahasan terkait rencana kerja sama dengan Pemerintah Belanda dalam hal konservasi cagar budaya dan cultural heritage di perairan Indonesia.

Sebagaimana diketahui, proses pengangkatan kerangka kapal atau salvage baik perizinan maupun metode pelaksanaan yang digunakan untuk di kedalaman tertentu harus mendapat izin dari Dirjen Hubla. "Semua perizinan yang dikeluarkan Ditjen Hubla sudah sesuai prosedur sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Jhonny menyampaikan, laporan hilangnya kerangka kapal perang Belanda perlu disikapi dengan hati-hati disamping keharusan menjaga hubungan baik antara Indonesia dengan Belanda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper